Gugatan "HEBAT" Ditolak MK, Fadly Amran - Asrul Sah Pimpin Padang Panjang
PADANG PANJANG, SUMBAR -- Setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya Sabtu (11/8/2018) ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Panjang menetapkan pasangan calon Walikota - Wakil Walikota Padang Panjang masa bhakti 2018-2023, Fadly Amran - Asrul sebagai Pemenang Pilkada 27 Juni 2018 lalu.
Proses panjang tersebut dilalui setelah adanya putusan tetap (incraht) dari Mahkamah Konstitusi pada 9 Agustus 2018 lalu.
Diketahui sebelumnya, paslon nomor urut 2, Hendri Arnis - Eko Furqani, mengajukan gugatan ke MK pada tanggal 9 Juli 2018, dimana paslon dengan singkatan "HEBAT" meminta agar dilakukan proses penghitungan ulang pada 24 tempat pemungutan suara (TPS).
Paslon nomor urut 2 tersebut menengarai bahwa telah terjadi pembiaran oleh Panitia Pengawas Pemilu setempat, terkait indikasi adanya pemilih tidak memiliki hak pilih, disamping itu telah terjadi aksi "perobekan" kertas suara.
Di lain hal, materi gugatan juga ditujukan kepada KPU Kota Padang Panjang, dimana paslon urut 2 menengarai bahwa ada indikasi permainan sistematik politik uang dalam proses pemilihan. Namun, seluruh gugatan tersebut ditolak oleh MK.
Sekretaris KPU Kota Padang Panjang, Drs. Edityawarman, ketika dihubungi awak media membenarkan bahwa Sabtu (11/8/2018) siang ini sekira pukul 14. 00 WIB akan dilakukan kegiatan Penetapan Walikota - Wakil Walikota terpilih Fadly Amran - Asrul, bertempat di Hotel Aulia Padang Panjang.
"Iya, siang nanti KPU menjadwalkan kegiatan Penetapan Walikota - Wakil Walikota terpilih hasil Pemilukada serentak 27 Juni 2018 lalu, dan itu akan dilakukan di Hotel Aulia," ungkap Edityawarman dari balik ponselnya.
(kam/ede)