PADANG -- Masa tua yang oleh kebanyakan orang dimanfaatkan untuk lebih introspeksi diri serta mendekatkan diri kepada Sang Khaliq, bagi Didik Surmayadi (60) justru beda. Di usia senjanya, warga Desa Suromurukan Mojokerto ini harus merasakan duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa dalam sidang perkara narkotika jenis sabu yang menjeratnya.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Timor Pradoko, SH, MH didampingi Dede Suryaman dan Dedi Fardiman selaku Hakim Anggota yang menyidangkan perkara tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Rabu (1/7/2018). Sidang terbuka untuk umum.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Setiyati. SH, dari Kejati Jatim menyatakan bahwa kakek peyot ini disidangkan karena terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki, menyimpan atau mengedarkan sabu seberat 1,34 gram tanpa dilengkapi izin dari pihak berwenang.
Akibatnya, atas perbuatan terdakwa ini JPU menjerat terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Seperti diketahui sebelumnya, kejadian perkara tersebut bermula ketika petugas Ditresnarkoba Polda Jatim mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya penyalagunaan narkoba yang dilakukan oleh Didik Surmayadi bin Mulyadi.
Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dengan cara observasi dan surveillance terhadap terdakwa Didik.
Selanjutnya pada Selasa 06 Maret 2018 sekira pukul 19,30 wib, petugas Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil menangkap terdakwa di jalan Raya Wates, Magersari Kota Mojokerto.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapatkan barang bukti berupa (1) satu kantong plastik klip berisi sabu dengan berat brutto 1,34 gram, (1) satu buah HP merk Nokia warna biru, serta uang tunai sebesar Rp 100 ribu.
Ketika diinterogasi, terdakwa mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Winarko als Narko (berkas terpisah) dengan cara membeli seharga Rp 1.200.000/gram, selanjutnya terdakwa dihubungi oleh Lia Sukma istrinya Winarko (berkas terpisah) diminta untuk mengambil barang pesanannya.
Lia Sukma (berkas terpisah) meminta terdakwa Didik untuk mengambil barangnya di tikungan belakang Jasa Tirta di Desa Kendal dan barang tersebut diletakkan dalam bungkus rokok Sampoerna Mild.
Sementara terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Sandhy Krisna dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lacak, membenarkan semua keterangan saksi Winarko dan Lia istrinya yang juga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut namun dilakukan pemeriksaan secara displite.
(son)