f.dok.padangtoday |
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar, Nova Indra, mengungkapkan, DPT Pemilu 2019 ini berkurang dibandingkan dengan DPT Pilkada 2015, yang berjumlah lebih dari 3,5 juta pemilih di Sumbar.
“Penyebab berkurangnya DPT Pemilu 2019 karena pemilih atau masyarakat menggunakan Surat Keterangan (suket) tidak bisa masuk dalam daftar pemilih. Meski begitu, sekarang masyarakat sudah memiliki e-KTP bisa menjadi pemilih,” jelas Nova dalam siaran pers yang diterima awak media, Kamis (30/8/2018).
Nova Indra juga menyatakan jumlah TPS di Sumbar pada Pemilu 2019 bertambah sekitar 40 persen bila dibandingkan TPS waktu Pilkada 2015. Saat itu, terdapat sekitar 11 ribu lebih TPS yang tersebar di berbagai wilayah di Sumbar.
“TPS Pemilu 2019 bertambah sesuai PKPU nomor 11 Tahun 2018 Tentang Pemilih Dalam Negeri, dimana waktu Pilkada 2015, jumlah pemilih maksimal harus 600 orang per TPS. Sedangkan Pemilu 2019 jumlah pemilih 300 orang per TPS. Jadi akan ada penambahan TPS di Sumbar,” ujar Nova Indra.
Sementara itu Ketua KPU Sumbar, Amnasmen menyatakan DPT Pemilu 2019 telah ditetapkan tersebut nantinya akan diumumkan pada masyarakat apakah masuk jadi pemilih untuk Pemilu 2019. Amnasmen juga menyatakan KPU Sumbar juga mengumumkan DPT di website resmi KPU Sumbar yakni http://sumbar.kpu.go.id
“Perlu ditegaskan lagi, masyarakat tidak masuk dalam DPT Pemilu 2019, bisa menggunakan hak suara pada saat pencoblosan asalkan memiliki e-KTP,” katanya.
(rel/ede)