PADANG -- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang meminta pemerintah menyosialisasikan bahwa vaksin Measles dan Rubella (MR) itu haram.
Hal ini seiring dengan telah terbitnya fatwa MUI bahwa vaksin MR mengandung unsur babi.
"Tak hanya itu, dari pengamatan kami belum ada anak di Kota Padang yang meninggal karena tidak diberi vaksin MR. Tanpa vaksin dari India ini, mereka baik-baik saja," ucap Muzni Zein, anggota Komisi III DPRD Kota Padang, Jumat (24/8/2018).
Ia juga menyebutkan, berdasarkan keterangan MUI, vaksin ini boleh digunakan dalam keadaan terpaksa.
Jadi, ia meminta pemberian vaksin ini dihentikan ke sekolah-sekolah karena dinilai belum dalam keadaan darurat.
Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Padang, Faisal Nasir mengimbau pemerintah mencari vaksin pengganti MR yang halal.
Menurutnya, pemerintah perlu memperhatikan kepentingan umat Islam dalam hal kebutuhan akan obat-obatan dan vaksin yang halal dan suci.
Faisal juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang serta mengikuti imbauan dari pemerintah.
(ede)