PADANG -- Sidang lanjutan dugaan pencemaran nama baik yang dituduhkan pada Ismail Novendra, Pemimpin Umum dan Penanggungjawab Koran Jejak News di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Selasa (17/7/2018), kembali ditunda.
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan saksi ahli bahasa itu terpaksa ditunda karena saksi yang akan dihadirkan oleh Syawal Muhammad, SH, MH dan Iqbal, SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), tidak hadir.
Menurut agenda, saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan, antara lain Wahid Mashudi, anggota Satlantas Polresta Padang dan Dra. Efri Yades M. Hum, saksi ahli bahasa dari Universitas Andalas.
Fakta yang terungkap dalam persidangan, saksi Wahid Mashudi sudah empat kali tak hadir di persidangan. Sedangkan saksi ahli bahasa telah dua kali tak hadir.
Hal ini terungkap ketika hakim yang diketuai Syukri SH bertanya pada JPU ihwal ketidakhadiran para saksi berikut alasannya.
Bahkan Majelis Hakim memberikan kesempatan sekali lagi pada JPU untuk menghadirkan kedua saksi tersebut.
Syawal Muhammad selaku JPU berjanji akan menghadirkan para saksi pada sidang berikutnya, Selasa (24/7/2018) mendatang.
Seperti diketahui sebelumnya, dihadapkannya Ismail Novendra sebagai terdakwa di PN Padang terkait pemberitaan di Koran Jejak News pada Agustus 2017 lalu, yang berbuntut dilaporkannya Ismail selaku Penanggungjawab dikoran Jejak News oleh Afrizal Djunit, paman dari Irjen Pol Fakhrizal SH, M.Hum, Kapolda Sumbar, pada 7 September 2017.
Laporan dugaan pencemaran nama baik tertanggal 7 September 2017 lalu di Polda Sumbar itu langsung direspons secara kilat oleh pihak Polda Sumbar, hingga ditetapkannya wartawan tersebut sebagai tersangka pada 8 September 2017.
(rel/ede)