JAKARTA -- Status Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Sohibul Iman, akan ditentukan setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Sohibul dilaporkan oleh Fahri Hamzah atas dugaan pencemaran nama baik.

Laporan terhadap Sohibul telah naik ke tingkat penyidikan dari penyelidikan. Artinya, telah ditemukan unsur tindak pidana dalam perkara tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, sebelum gelar perkara dilakukan, pihaknya akan memanggil Sohibul untuk diperiksa terlebih dahulu.

Jika dibutuhkan, polisi juga akan mengkonfrontir Sohibul dan Fahri saat pemeriksaan.

"Langkah selanjutnya, kita akan melakukan pemanggilan," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (19/ 7/2018).

Meski demikian, Argo belum dapat memastikan kapan waktu pemeriksaan dan gelar perkara akan dilakukan. Hal tersebut, masih menunggu keputusan dari penyidik.

"Kasus sudah naik sidik ya. (Status Sohibul) Nanti, kita tentukan di gelar perkara," katanya.

Sohibul dilaporkan Fahri atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan itu terdaftar dalam laporan bernomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 8 Maret 2018.

Polisi juga telah memeriksa Fahri pada Selasa 18 Juli kemarin. Saat diperiksa, Fahri juga telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Fahri sendiri yakin, polisi tinggal menunggu waktu untuk menetapkan Sohibul sebagai tersangka. Optimisme Fahri didasari, karena dari keterangan penyidik telah didapat dua barang bukti terkait dugaan tindak pidana.

(vvc/bin)
 
Top