PADANG -- Pemerintah Kota Padang kedatangan anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) yang tengah melakukan reses masa persidangan V Tahun Sidang 2017-2018, guna membahas terkait kasus-kasus pertanahan yang ada di Kota Padang.
Rombongan wakil rakyat di DPR RI yang berjumlah 10 orang itu dipimpin Wakil Ketua Komisi II Mardani Ali Sera.Walikota Padang, Mahyeldi Ansharullah menyambut mereka dalam pertemuan bersama yang dilangsungkan di Ruang Abu Bakar Ja’ar Balaikota Padang, Senin (30/7/2018).
Pertemuan ini juga diikuti unsur Badan Pertanahan Negara (BPN) Sumbar, Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Gubernur Sumbar diwakili salah seorang staf ahlinya, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkup Pemko Padang, serta perwakilan masyarakat yang tergabung dalam Forum Nagari Tigo Sandiang yang memperjuangkan sengketa tanah yang menyentuh 3 kecamatan itu.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera mengatakan, kunjungan kerja ini kali ini untuk mengetahui permasalahan yang ada di Sumatera Barat dalam hal ini Kota Padang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Komisi II. Sebagaimana Komisi II DPR RI bersama ‘mitra kerja’ perlu melakukan pertemuan dengan Walikota Padang dan jajaran bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbar.
“Pertemuan ini merupakan upaya mediasi oleh kita dengan Pemko Padang dan pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan warga yang mempunyai masalah sengketa lahan. Khususnya dalam hal ini yang terdapat di daerah Kecamatan Koto Tangah, Kuranji dan Nanggalo menyentuh 765 hektare.
Kata Mardani, Komisi II DPR RI pun memang sudah lama menyoroti persoalan tanah tersebut mengingat mulai mencuatnya dugaan skandal permainan oleh pihak yang berwenang. Oleh karena itu, Atas nama Komisi II ia berniat akan mencarikan solusi dan tindakan nyata untuk meneliti dan menuntaskan persoalan ini sesegera mungkin
“Seperti salah satunya kita akan menyurati pihak-pihak terkait sengketa tanah ini, kemudian mengangkat kasus ini ke ranah hukum demi memberikan kebenaran bagi hak-hak masyarakat yang tanahnya bersengketa,” ujarnya.
Senada dengan itu beberapa Anggota Komisi II DPR RI lainnya juga menyampaikan tanggapan yang sama. Masing-masingnya terdiri dari beberapa fraksi itu bertekad untuk mengusut kasus tersebut sembari membongkar permainan oknum terkait yang telah membuat kisruh status tanah di sejumlah kelurahan di Kota Padang itu.
Seperti diketahui, kisruh lahan seluas 765 hektar di 3 kecamatan ini berawal dari putusan Landraad Nomor 90 tahun 1931 yang memenangkan kaum Maboed. Kemenangan Maboed diperkuat dengan Putusan Perkara Perdata Nomor 04/Pdt.G/2016/PN.Pdg melalui mamak kepala warisnya Lehar yang mengaku sebagai ahli waris Maboed.
Ia pun mengklaim sebagai pemilik tanah dengan luas 765 hektare itu. Hanya saja gugatan yang dilayangkannya kandas di pengadilan, meski saat ini masih ada yang dalam proses hukum. Polemik ini terus memunculkan gejolak di tengah masyarakat dan instansi terkait sampai saat ini.
Sementara itu Walikota Padang, Mahyeldi atas nama Pemerintah Kota Padang menyampaikan terima kasih kepada Komisi II DPR RI yang ikut mendukung penyelesaian kasus tersebut. Walikota pun akan terus menyiapkan sejumlah langkah untuk menghadapi klaim kaum Maboed yang patut diusut tuntas dengan menyiapkan tim advokasi untuk melindungi hak-hak yang mestinya didapat warganya.
(rel/ede)