BATANG KAPEH, PESSEL – Kini petani sawit di beberapa kabupaten di Provinsi Sumatera Barat, mengeluhkan anjloknya harga TBS (tandan buah segar) sawit oleh pedagang pengumpul. Saat ini TBS sawit di Sumbar hanya dihargai Rp700,- per kilogram.
Berdasarkan penelusuran media ini, anjloknya harga TBS sawit di tingkat pedagang berkaitan dengan turunnya harga pembelian pabrik yang juga anjlok. Kondisi ini telah berlangsung beberapa bulan yang lewat di beberapa wilayah kabupaten/kota di Sumatera Barat.
Kondisi ini berbanding jauh dengan provinsi tetangga seperti Lampung, Jambi dan Riau, dimana harga pada tingkat petani mencapai Rp 1.200,-/kg. Harga pabrik Rp 1.600/kg
“Anehnya, anjlok harga sawit di Sumbar sering terjadi pada masa-masa Pemilu seperti Pilkada ataupun Pileg,” ungkap salah deorang petani sawit di Dharmasraya.
Menurut para petani, anjloknya harga TBS sawit salah satunya disebabkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) di Sumbar tidak memiliki kewenangan ikut dalam menentukan harga. Sehingga pengusaha yang bergerak di sektor perkebunan maupun pedagang pengumpul, semuanya menekan harga.
Di Palembang misalnya harga TBS sawit di tingkat pedagang pengumpul kini masih bertahan sekitar Rp1.600/kilogram. Demikian pula halnya di Jambi maupun Bengkulu. Kondisi yang jauh lebih baik ini disebabkan pematokan harga TBS sawit di Palembang, Jambi dan Bengkulu benar benar diatur dan ditentukan oleh instansi terkait (Dinas Perkebunan), pengusaha GAPKI, Akpasindo dan LSM.
Peran segenap unsur terkait dalam pematokan harga di sejumlah provinsi tetangga tersebut, besar pengaruhnya pada kestabilan harga sawit. Harga sawit di tingkat pedagang pengumpul sampai ke pabrik harus mempedomani patokan harga yang telah disepakati.
Sebenarnya, ungkap para petani pengumpul lagi, dalam penetapan harga, hampir di semua provinsi memiliki regulasi dalam mengatur harga sawit ini. Dan Disbun bersama pengusaha melakukan penetapan harga didampingi GAPKI, Akpasindo dan LSM.
Harga dipatok dengan rumus baku yang telah diatur dalam Perda dan hampir berlaku secara nasional. Karena Pemda tidak punya Perda maka pengusaha bisa seenaknya, karena tidak ada dasar hukum yang bisa menjerat praktek lintah darat dari pengusaha itu.
Fenomena ini terjadi di Kabupaten Pasisir Selatan, dimana pihak Pemda tidak memiliki kewenangan untuk menegur dan mengatur patokan harga sawit di daerahnya.
Menurut sumber media ini di Pessel, jika masing-masing pemkab memiliki regulasi dalam pematokan harga TBS sawit, jika terjadi harga sawit anjlok, maka pemkab dapat menegur serta memberikan sanksi kepada pemilik pabrik yang beroperasi di wilayah itu.
Belum diketahui secara pasti apa alasan pembelian sawit ditingkat pabrik turun menjadi Rp 1.140 sampai Rp 1.110/kg.l Anjloknya jauh di bawah patokan harga yang berlaku di daerah lain.
Agaknya pemkab di Sumbar tak berdaya menegur pabrik pengolahan sawit lantaran rata rata mereka tidak membuat perda yang mengatur untuk itu.
Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni, kepada perwakilan media ini mengakui bahwa sampai saat ini kabupaten yang ia pimpin belum memiliki perda terkait aturan patokan harga sawit didaerahnya.
Akibat tak memiliki perda itu, Pemkab Pessel tidak dapat merespons jika petani sawit di daerah ini mengeluh dengan anjloknya harga, baik di tingkat pedagang pengumpul maupun harga jual ke pabrik yang ada di wilayah ini.
Namun demikian, Bupati Pessel akan mengkaji lebih dalam bagaimana agar secepatnya Pessel memiliki perda terkait penentuan harga serta yang berhubungan dengan perkebunan sawit ini.
Kendatipun Pessel belum memiliki perda, lanjut Hendra Joni, namun masih memungkinkan DPRD setempat untuk memanggil pihak pabrik yang ada di Pessel untuk meminta keterangan kepada pihak pabrik, kenapa harga anjlok jauh di bawah yang berlaku sebelumnya?
Menurut para petani pengumpul di Pessel, baik bupati maupun DPRD wajib meminta keterangan pihak pabrik karena ini terkait hajat hidup petani di daerahnya.
"Bisa jadi pemilik pabrik akan berkilah bahwa harga patokan bisa diberlakukan apabila petani swadaya dibina oleh pihak pabrik," urai mereka.
Dalam persolan pembinaan ini, tekan para petani, pihak pabrik semestinya berinisiatif, untuk membina petani sawit swadaya yang ada di wilayahnya.
"Menurunkan harga jauh dari harga patokan yang sudah disepakati adalah sebuah kesalahan berat yang dilakukan oleh pihak pabrik," ujar mereka hampir senada.
(zhy/ede)