JAKARTA – Revisi Undang-Undang Terorisme adalah sangat urgent, karena UU No. 15 Tahun 2003 dinilai sudah tidak bisa memenuhi untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelaku teroris yang meresahkan keamanan negara.
Mantan Kepala Badan Nasional Pengangulangan Terorisme (BNPT) Ansyaad Mbai menanyakan, revisi undang-undang penanggulangan terorismedi DPR sudah dua tahun tapi belum final.
“Dengan undang-ndang sekarang digunakan, polisi kayak gak bisa menangkap ikan di aquarium,”ujar Ansyaad, di acara Matanajwa, Rabu (16/5/2018) malam.
Ansyad mengatakan, revisi UU Terorisme sangat urgent, baik dalam pencegahan dan segi keamanan masyarakat.
“Kita masukin (revisi UU Terorisme) berkali-kali, tapi sampai sekarang gak jadi.Kayak anggap enteng,”ujar mantan jenderal bintang tiga polisi ini.
Dia mengemukakan, ada tokoh publik yang mengatakan bangga dengan Santoso (Teroris Poso), kalau dengan undang-undang sekarang gak bisa ditangkap, tapi kalau dengan undang-undang yang baru orang tersebut akan diproses hukum.
(clb/ian/bin)