PADANG – Anggota DPRD Kota Padang Maidestal Hari Mahesa menanggapi santai terkait laporan Gubenur Sumbar, Irwan Prayitno ke Mapolda Sumbar terhadap dirinya atas dugaan pencemaran nama baiknya. Mahesa dianggap turut menyebar berita bohong di akun facebooknya.
Adanya kasus pelaporan itu, katanya, sepatutnya juga disyukuri. Sebab, secara tidak langsung, Gubernur telah mengingatkan untuk berhati-hati dalam media sosial. Hanya saja, terang Maidestal Hari Mahesa yang akrab disapa Esa itu, berita Haluan yang dibagikannya di akun medsos pribadinya itu tidak bermaksud mempermalukan Gubernur.
Ia mengaku hanya meneruskan berita yang medianya jelas. Apalagi banyak yang membuat hal yang sama serta banyak muncul di media sosial. ?Kenapa hanya akun media sosial (medsos) faceebook atas nama Bhenz Maharajo yang diketahui seorang Redaktur Pelaksana (Redpel) di Harian Umum Haluan dan akun facebook atas nama saya, Maidestal Hari Mahesa saja yang dilaporkan.
“Saya share berita Haluan. Lalu, captionsnya, saya bandingkan dengan persoalan di Baznas Padang. Tidak ada maksud menjustifikasi,” terangnya, Rabu (2/5/2018).
Ia menduga, kuat dugaan itu karena ia gencar-gencarnya berusaha mengungkap pengelolaan Baznas Kota Padang yang dananya puluhan miliar. Juga tentang ia telah membuka posko pengaduan tentang jemaah umroh yang terlantar. “Perlu dipahami, bahwa hal yang saya lakukan selama ini sesuai dengan tugas pokok fungsi saya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang,” katanya.
Baca Juga
Melihat Open House Ketua DPRD Kota Padang Dihadiri Rakyat Badarai
Jamaah Mushalla Baiturahman Dapat Paket Lebaran dari Anggota DPRD Padang
Anggota DPRD Padang Ini bagi 1.500 Paket Lebaran Kepada Warga di Kecamatan Padang Barat
Begini Suasana Halal Bi Halal di Rumah Wakil Ketua DPRD Padang
Dalam postingan tersebut, Esa membandingkan provinsi yang sudah mendapatkan tujuh kali opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), tapi masih saja ada indikasi ketidakberesan. Sedangkan Baznas Kota Padang, baru sekali mendapat WTP sudah sangat membanggakan hal itu.
“Saya hanya menyoal Baznas. Kapasitas saya juga sebagai anggota dewan Kota Padang. Tentu, saya tidak ingin dibungkam begitu saja dan siap berjuang bersuara lantang terus demi kepentingan masyarakat,” terang Esa.
Meski demikian, lanjut Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang itu, sebagai terlapor oleh orang nomor satu di Sumbar itu, ia mengaku siap menghadapi proses tersebut. “Saya warga negara taat hukum dan laporan dari Kepala Daerah Sumatera Barat akan saya hadapi sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tentunya, dengan hal-hal lain yang nantinya dibicarakan dengan orang-orang yang mengerti hukum. Mau tidak mau, siap tidak siap, saya harus siap. Jangankan proses hukum, sebagai umat Islam, dipanggil Allah SWT pun saya siap, karena saya meyakini ini ada hubungannya dengan Baznas Kota Padang,” tegas anggota dewan tiga periode itu.
Ia minta sokongan dan doa dari masyarakat Sumbar, khususnya Kota Padang agar niat untuk menegakkan dan menyampaikan kebenaran bisa berjalan dengan semestinya. “Karena ini menyangkut kemaslahatan ummat, bukan kepentingan politik apalagi kelompok,” pungkas Esa.
Sebelumnya, Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno melaporkan ke Polda Sumbar tiga nama oknum yang salah satunya wartawan. Dalam laporan polisi nomor: LP/172/IV/2018/SPKT Sbr tanggal 2 Mei 2018 itu disebutkan, Gubernur melaporkan akun media sosial (medsos) Faceebook atas nama Bhenz Maharajo yang diketahui seorang Redaktur Pelaksana (Redpel) di Harian Umum Haluan. Kemudian, akun Facebook atas nama Maidestal Hari Mahesa. Kedua akun medsos itu dianggap Irwan telah mencemarkan nama baiknya sebagai Gubernur Sumbar yang dituding kecipratan dana korupsi dengan nilai cukup fantastis.
Kemudian, orang nomor satu di Sumatera Barat itu juga melaporkan Yusafni, terdakwa kasus dugaan korupsi Surat Pertanggungjawaban (Spj) fiktif senilai Rp62,5 miliar di Dinas Prasjaltarkim yang menyebut Irwan menerima aliran dana korupsi sebesar Rp500 juta. Namun, pernyataannya dikatakan di luar proses persidangan dan dijadikan narasumber oleh Harian Haluan yang beritanya terbit pada Sabtu, 28 April 2018 lalu.
(ede)