Aman didakwa sebagai aktor intelektual di balik serangkaian teror di Indonesia, termasuk teror Bom Thamrin yang terjadi awal Januari 2016.
“Menuntut majelis hakim, untuk menjatuhkan pidana pada terdakwa pidana mati,” kata JPU dalam persidangan di PN Jaksel, Jumat (18/5/2018).
Jaksa menyebut tidak ada hal meringankan dalam dakwaan yang dijatuhkan kepada Aman Abdurrahman.
“Memutuskan, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindakan terorismedalam dakwaan satu primer,” katanya.
Usai mendengarkan tuntutan, Aman pun mengajukan pembelaan. Dia akan mengajukan pembelaan masing-masing, baik pribadi maupun kuasa hukum.
“Ya, akan ajukan pembelaan, masing-masing,” kata Aman.
Pihak kuasa hukum juga meminta waktu satu pekan. “Kami minta waktu satu minggu,” ucap pengacara Aman.
Ada lima teror yang dibeberkan jaksa di persidangan di mana Aman ada di balik aksi keji tersebut, seperti Bom Gereja Oikumene di Samarinda tahun 2016, Bom Thamrin (2016) dan Bom Kampung Melayu (2017) di Jakarta, serta dua penembakan polisi di Medan dan Bima (2017).
Selain kasus tersebut, Aman pun pernah divonis bersalah pada kasus Bom Cimanggis pada 2010, Densus 88 menjerat Aman atas tuduhan membiayai pelatihan kelompok teror di Jantho, Aceh Besar, kasus yang menjerat puluhan orang, termasuk Abu Bakar Ba’asyir. Dalam kasus itu Aman divonis sembilan penjara.
Jaksa menyebut, meski Aman ada di balik penjara Nusakambangan, bukan berarti ajaran sesatnya tidak bisa menyebar. Beberapa kali Aman Abdurrahman menerima pengikutnya dan memberikan pengajaran tentang terorisme.
(
(