JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengancam akan memberikan sanksi tegas kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang kedapatan memposting ujaran kebencian dan isu intoleransi.
"BKN akan memproses dan menindak tegas PNS yang kedapatan menyalahgunakan media sosial sebagai alat untuk menyebarluaskan ujaran kebencian dan isu intoleransi,” kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana seperti dilansir laman resmi BKN, Jumat (16/5/2018) siang.
Mengenai sanksinya, dia mengatakan oknum PNS tersebut bisa dipecat. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Untuk itu, Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Mohammad Ridwan mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan PNS yang melakukan ujaran kebencian, intoleransi, dan memecah-belah persatuan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dan BKN sudah menyiapkan kanal-kanal tempat masyarakat bisa melaporkan oknum PNS tersebut.
“Ada berbagai kanal yang bisa digunakan masyarakat untuk melaporkan PNS yang melakukan tindakan-tindakan tersebut diantaranya ke kanal www.lapor.go.id, dan melalui surat elektronik ke alamat humas@bkn.go.id,” ujar Ridwan.
Ridwan mengingatkan, bahwa PNS sebagaimana dikatakan dan diharapkan Wapres Jusuf Kalla adalah perekat bangsa. Maka sudah seharusnya PNS jauh dari aktivitas menyebarluaskan ujaran kebencian dan intoleransi.
(clb/har)