BANGKA TENGAH, BABEL – Saat ini jumlah media online tumbuh berkembang sangat pesat di tanah air. Berdasarkan informasi terakhir, jumlahnya mencapai 40.000.

“Media massa atau media online harus berbadan hukum dan itu tertuang dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999,” ungkap Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo, seperti dilansir www.aspirasibabel.com, Sabtu (10/3/2018) di hotel Santika Bangka.

Pemilik sapaan akrab "Stanley" itu menekankan, badan hukum perusahaan media itu tidak boleh digabung dengan perusahaan konstruksi, pengadaan barang dan jasa, ataupun bidang lainnya. Harus khusus, berupa "perusahaan pers" yang bergerak di penerbitan, percetakan ataupun media online.

Selain itu, Dewan Pers menargetkan akhir 2018 ini semua wartawan harus sudah mengikuti uji kompetensi wartawan sehingga memiliki sertifikat kompetensi.

“Apalagi saat ini media asing maupun wartawan asing sudah banyak masuk ke wilayah Indonesia. Untuk itu sudah wajib bagi wartawan Indonesia memiliki sertifikat kompetensi,” ujarnya.

Selain wartawan harus memiliki kompentensi, media juga harus mendaftarkan perusahaan medianya kepada dewan pers untuk dilajukan verifikasi faktual, agar Dewan Pers mudah dalam memberikan perlindungan baik kepada medianya ataupun wartawannya jika terjadi delik pers ataupun dugaan pelanggaran pemilu/pilkada.

(imo/fer/ede)
 
Top