PARIAMAN, SUMBAR -- Dinas Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Pariaman, Provinsi Sumatera Barat, kembali mengamankan terduga pasangan Lesbian Gay Biseksual dan Transgender (LGBT) berstatus aparatur sipil negara atas dugaan melakukan hubungan tak lazim dengan pasangan laki-lakinya di salah satu rumah dinas.
Informasi yang dihimpun www.sumatrazone.co.id menyebutkan, oknum ASN dimaksud berinisial "S" (37), dengan jabatan kepala seksi (kasi) di salah satu SKPD di Kota Pariaman. Ia dicurigai melakukan hubungan seks sejenis dengan oknum mahasiswa berinisial FM" (21).
"Kelakuan oknum ASN ini merupakan kedua kalinya. Sebelumnya pada tanggal 29 Oktober 2017 pelaku ditangkap di tempat fitness Plaza Pariaman, sekarang diamankan di salah satu rumah dinas di Kota Pariaman," ungkap Kepala Dinas Pol PP dan Damkar Kota Pariaman, Handrizal Fitri, di Pariaman, Minggu (4/1/2018).
Ia mengatakan, kedua pelaku diamankan petugas bersama masyarakat sekitar pukul 11.30 WIB dan langsung di bawa ke kantor. Seterusnya, pelaku diamankan atas informasi dari masyarakat atas dasar kecurigaan terhadap kelakuan pasangan yang ternyata nekat melakukan hubungan sesama jenis di dalam rumah dinas tersebut.
"Petugas mengamankan pasangan sesama jenis itu dari amukan massa yang mencoba menghakimi keduanya," ujarnya.
Namun demikian, ASN tersebut membantah tudingan telah berbuat hubungan sesama jenis.
Lebih lanjut, pihak Satpol-PP akan menyerahkan oknum ASN itu kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti.
"Untuk sanksi tentunya mengikuti prosedur yang berlaku, oknum ASN tersebut telah mendapatkan sanksi pencabutan jabatan sebagai Kepala Seksi atas perbuatan serupa," tegasnya.
Menurut pengakuan oknum ASN S, ia baru berkenalan dengan FM sejak dua hari terakhir melalui media sosial Facebook. Kemudian juga mengakui bahwa telah memiliki seorang istri," tutupnya.
(roz/ard)