JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan, penunjukan perwira polisi aktif sebagai Plt pimpinan daerah bertentangan dengan Undang-Undang. 

“Sebenarnya UU Kepolisian tidak memungkinkan hal itu dilakukan. UU menyebutkan bahwa polisi tidak boleh merangkap jabatan di luar tugas-tugas kepolisian,” ujar Yusril di Kantor DPP Partai Bulan Bintang (PBB), Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Minggu, (28/1/2018).

Yusril memaparkan, anggota Polri hanya boleh merangkap jabatan jika berhubungan dengan tugas-tugas kepolisian. Seperti menjabat sebagai Kepala BNN atau Kepala BIN. 

“Tapi kalau menjabat sebagai gubernur atau kepala daerah itu nggak terkait langsung dengan tugas-tugas Kepolisian. Ini kalau dikatakan karena diperlukan langkah-langkah pengamanan, itu ya tugasnya Kapolda, bukan gubernur,”  jelas Ketua Umum PBB tersebut.

Ia menilai wajar jika banyak pihak yang curiga jika pemerintah meneruskan wacana tersebut. Ia berharap pemerintah lebih bijak, supaya tidak menimbulkan persoalan dari segi hukum atau dari segi politik.

“Karena bisa saja orang curiga ya, menempatkan orang di situ nanti ada kepentingan politik untuk mendukung calon tertentu dalam Pilgub dan itu tidak sehat dalam perkembangan demokrasi di kita ini,” pungkasnya.

(fir/ber) 
 
Top