LUMAJANG, JATIM -- Lantaran percaya saja ucapan seorang pria yang diduga oknum petugas PLN, seorang pelanggan PLN di Dusun Krajan, Desa Karanganom, Kecamatan Pasrujambe, Kabupaten Lumajang - Provinsi Jawa Timur ketiban denda tunggakan pembayaran listrik hingga Rp8 juta. Padahal pas pemasangan baru token listrik sekira enam bulan lalu, pria berpenampilan meyakinkan sebagai petugas PLN itu acap kali berujar, "apa katanya saya, saya yang akan bertanggung jawab”. 

Jumariah (42) sebenarnya telah merasakan sesuatu yang tak beres semenjak ia selaku PLN bermaksud hendak membayar tagihan bulanan listrik yang memang sudah menjadi tanggung jawabnya. Namun pembayarannya ditolak pihak PLN karena tidak disertai bukti rekening listrik atas nama sang suami, Sambang, yang saat ini sedang dia dalam proses perceraian dengan dirinya.

Seiring berjalannya proses cerai dengan sang suami, aliran listrik ke kediaman Jumariah tiba-tiba terputus. Semenjak itu pula tidak ada tagihan listrik dari pihak PLN.

“Saya bingung pak, mau bayar gak bisa karena tidak ada rekeningnya. Waktu ke kantor PLN ditolak. Padahal saya punya niat mau membayar," ungkap Jumairah waktu dikonfirmasi awak media.

Pada saat itulah, tutur Jumariah, ia kedatangan pria yang mengaku bernama Sony, yang datang bertiga pakai mobil PLN lengkap dengan seragam dan bawa tangga. "Kala itu saya percaya saja bahwa dia adalah orang PLN dan mereka yang memberi saran supaya pasang baru tapi yang pakai token”, tambahnya.

“Waktu ada permasalahan ndak bisa masuk tokennya, saya juga ngebel ke nomor 123 yang muncul juga pak Sony. Ia pakai mobil yang sama dan pakai seragam PLN. Yang ngelos setrum juga dia, bahkan saya tidak boleh ngebel PLN. Semua apa katanya saya, saya yang bertanggung jawab, itu kata Sony pada saya," beber Jumariah.

Jumat (26/1/2018), wanita itu mendatangi kantor PLN Lumajang memenuhi janji Sony yang katanya mau menyelesaikan permasalahan ini. "Nyampe di kantor, waktu ditilpun Sony bilang mau berangkat, tetapi sampai sore gak ada muncul, sampai akhirnya henponnya tidak dapat dihubungi," ungkap Jumariah dalam ceritanya.

Di kantor PLN, urainya lagi, dia ditemui bagian penanggungjawab pelayanan terkait permasalahan pemutusan listrik ke rumahnya. Ditegaskan bahwa pemutusan itu telah sesuai prosedur, karena ada tunggakan 6 bulan yang belum terselesaikan. Bahkan ditemukan juga pengelosan setrum. Atas hal tersebut, Jumariah harus membayar kurang lebih 8 juta.

Fandi, selaku penanggungjawab pelayanan mengatakan, “itu hanya pemutusan sementara, kalau bu Jumariah bisa menyelesaikan tunggakan yah nanti disambung lagi. Terkait oknum PLN itu, kalau ibu bisa menemukan, biar dia yang bertanggungjawab. Datangkan orangnya ke sini”.

Di sisi lain, Sutris, kepala bagian gangguan mengatakan kalau yang bernama Sony tidak ada. Padahal menurut Jumariah, Sony setiap ke rumahnya bawa mobil PLN lengkap dengan atributnya. Ia juga merasa tidak yakin kalau dirinya didatangi petugas PLN gadungan.

Jumariah merasa keberatan dengan beban tunggakan dan denda sebanyak itu, karena itu semua bukan kemauannya. “Semua itu kemauan Sony yang mengaku orang PLN. Semua itu kalau ada apa-apa dia yang bertanggungjawab,"pungkasnya. 

(blc/jwo)


 
Top