JAKARTA -- Kuasa hukum Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail meyakini mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi terlibat dalam pusaran korupsi proyek e-KTP, tahun anggaran 2011-2012. Sebab, nama Gamawan Fauzi selalu disebut dalam dakwaan perkara korupsi e-KTP.

“Pak Gamawan kan dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, sudah jelas beliau terima apa. Dalam dakwaan Andi, berkurang terimanya dan dalam dakwaan Novanto juga terima uang, tanah dan ruko,” ungkap Maqdir di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (11/1/2018).

Menurut Maqdir, keterlibatan Gamawan Fauzi memang terang-benderang tertuang dalam empat surat dakwaan, yakni, untuk Irman dan Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, serta dakwaan Setya Novanto.

Kata Maqdir, memang ada aktor yang lebih besar selain Setnov dalam perkara korupsi e-KTP. Sebab, proyek senilai Rp5,9 triliun ini merupakan program usulan pemerintah yang dalam hal ini adalah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Mari kita lihat proporsional permasalahan ini. Kan bukan ketua Fraksi Golkar yang ingin proyek ini? Jangan lupa, ini adalah proyek pemerintah!,” terangnya.

Sebagaimana dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, Gamawan Fauzi disebut turut menerima uang panas proyek e-KTP sebesar USD4,5 juta dan Rp50 juta.

Kemudian, dalam dakwaan Andi Agustinus alias Andi Narogong, uang yang diduga diterima Gamawan berkurang. Gamawan disebut hanya menerima Rp50 juta.

Sedangkan dalam dakwaan Setya Novanto, Gamawan disebut menerima uang Rp50 juta ditambah satu unit ruko di Grand Wijaya, serta sebidang tanah di Jalan Brawijaya III, Jakarta Selatan.

Namun demikian, Gamawan Fauzi membantah menerima ataupun menikmati uang panas hasil korupsi proyek e-KTP.

Setya Novanto sendiri telah mengajukan "justice collaborator" (JC) atau pihak yang akan bekerjasama dengan KPK. Salah satu persyaratan untuk mendapatkan JC, Setnov harus mengungkap aktor yang lebih besar di perkara ini.

(okz/nov)
 
Top