JAKARTA -- Dewan Kehormatan PWI Pusat mengimbau wartawan yang terlibat sebagai tim sukses peserta Pilkada Serentak 2018 untuk sementara nonaktif dari kegiataan kewartawanan. Demikian juga dengan wartawan yang nanti ditetapkan sebagai salah satu calon peserta pilkada. 

Alasannya, dengan menjadi salah satu calon pimpinan daerah yang terlibat langsung dalam pilkada, wartawan tersebut sulit untuk membuat berita yang berimbang dan tidak memihak salah satu pihak.

Hal tersebut tertuang dalam keterangan tertulis Dewan Kehormatan PWI Pusat yang ditandatangani Ketua Ilham Bintang dan Sekretaris Wina Armada Sukardi di Jakarta, Minggu (21/1/2018).

Dewan Kehormatan PWI Pusat juga menegaskan dalam pemberitaan soal pilkada, wartawan harus tetap berpegang teguh kepada perinsip akurasi, berimbang dan dan independen. Wartawan dilarang menyiarkan berita yang tidak berdasarkan fakta atau memutarbalikkan data dan fakta yang dapat menguntungkan atau merugikan pihak tertentu. Pembuatan dan penyiaran berita yang tidak akurat, tidak berimbang dan dengan iktikad buruk bertentangan diametral dengan kode etik jurnalistik (KEJ).

Dewan Kehormatan PWI Pusat melarang keras pers membuat berita bohong (hoax), serta berita yang mengandung pembunuhan karakter dan ujaran kebencian. Pembuatan atau penyiaran berita bohong, berita yang sengaja dirancang untuk pembunuhan karakter serta berita ujaran kebencian merupakan pengkhianatan terhadap profesi wartawan.

"Dewan Kehormatan PWI Pusat mengingatkan kembali seluruh pengurus PWI dilarang merangkap menjadi pengurus partai politik beserta seluruh lembaga yang terafiliasi dengan partai politik," demikian keterangan tertulis tersebut.

Melalui keterangan tertulis tersebut, Dewan Kehormatan PWI Pusat kembali menyerukan wartawan agar senantiasa wajib memenuhi dan tunduk serta patuh sepenuhnya kepada kode etik jurnalistik sebagai tata nilai tertinggi dalam mekanisne kerja kewartawanan. Kode etik jurnalistik merupakan mahkota bagi para wartawan.

Pihak-pihak yang dirugikan dalam pemberitaan pilkada atau ada perilaku wartawan yang tidak sesuai dengan harkat profesi wartawan dapat mengadu kepada Dewan Kehormatan PWI Pusat!

Sebelumnya, Kamis (18/1/2018), Dewan Pers meminta para jurnalis agar menjaga independensi dalam menjalankan tugasnya, dan tidak terganggu dengan kepentingan-kepentingan politik. Hal itu disampaikan Dewan Pers, khususnya selama masa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang berlangsung di tahun 2018. 

Penegasan Dewan Pers tertuang melalui surat edaran nomor 01/SE-DP/I/2018 tentang Posisi Media dan Imparsialitas Wartawan dalam Pilkada 2018 dan 2019. 

Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo, mewakili Dewan Pers mengimbau seluruh wartawan, atau jurnalis, agar segera nonaktif sebagai wartawan, dan mengundurkan diri secara permanen, jika menjadi kandidat, atau menjadi tim sukses. 

Setiap wartawan yang memilih untuk maju menjadi calon kepala daerah, atau calon wakil kepala daerah, atau calon legislatif, maupun menjadi tim sukses, kita minta untuk segera non-aktif, dan mengundurkan diri secara permanen. 

“Hal ini dikarenakan, dengan menjadi kepala daerah, atau wakil kepala daerah, atau tim sukses sesungguhnya seorang wartawan telah memilih untuk berjuang guna kepentingan politik pribadi dan golongannya,” terang surat edaran tersebut, yang ditandatangani Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo.

(bsc/ucn)
 
Top