PADANG -- Dewan Kehormatan PWI Pusat memuji langkah dan keputusan yang ditempuh ketua umum PWI Pusat, Margiono, untuk nonaktif sebagai Ketua Umum PWI Pusat karena menjadi calon Bupati Tulungangung, Jawa Timur.
” Sikap Margiono bukan saja sesuai dengan surat edaran Dewan Kehormatan kemarin, tetapi juga mencerminkan penghargaan terhadap marwah netralitas profesi wartawan. Oleh karena itu, secara terbuka kami menilai langkah ketua umum PWI itu patut diikuti oleh semua wartawan anggota PWI dan seluruh wartawan pada umumnya,” kata ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Ilham Bintang di Padang, Kamis (25/1/2018).
Dalam rapat pleno PWI Pusat di Jakarta, Kamis (25/1/2018) kemarin, Margiono menegaskan, karena dirinya ikut dalam pencalonan kompetisi Pilkada Tulungagung, dia dengan kehendak sendiri menyatakan mulai tanggal 12 Februari 2018 mendatang, nonaktif sebagai ketua umum PWI. “Saya pilih tanggal 12 Februari karena saat itulah ada penetapan dari KPUD saya sebagai calon resmi bupati,” jelas Margiono.
Menurut Margiono, sebenarnya dalam Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI tidak ada ketentuan yang eksplisit mewajibkan pengurus yang ikut dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk mengundurkan diri atau harus nonaktif. “Tapi demi menjaga independensi wartawan dan organisasi saya memilih non aktif. Juga supaya saya sendiri dapat fokus pada pemenangan, saya memilih untuk nonaktif,” papar Margiono.
Menurut Ilham Bintang, sikap Margiono dapat menjadi contoh dan teladan bagi pengurus PWI yang terlibat dalam Pilkada, termasuk sebagai Tim Sukses, untuk segera menyatakan nonaktif. “Kalau ketua umum saja sudah memberikan contoh, tidak ada alasan pengurus lain tidak segera juga non aktif jika terlibat dalam Pilkada,” tegas Ilham Bintang.
Ilham sekali lagi menggarisbawahi pers memiliki asas menjaga independesi dan keberimbangan kepada semua pihak. Dengan terlibat dalam Pilkada otomatis wartawan tidak dapat lagi bersikap netral. Oleh karena itu, tambah Ilham, selama menjalani pertarungan di Pilkada, termasuk para tim sukses paslon yang berkompetisi, harus nonaktif di jabatan organisasi kewartawanan dan sebagai wartawan.
Sesuai dengan kelaziman atau konvensi di PWI, apabila ketua umum berhalangan atau non aktif, maka posisinya sementara digantikan oleh ketua bidang organisasi. Oleh sebab itu rapat pleno juga menetapkan ketua bidang organisasi Sasongko Tedjo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PWI Pusat.
(blc/ede)