JAKARTA -- Tak ada sanksi pidana bagi calon kepala daerah (Cakada) yang tidak melaporkan hartanya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, calon tersebut dipastikan tidak dapat berlaga dalam Pilkada karena Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menjadi salah satu syarat pencalonan yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Berdasarkan laporan yang masuk ke KPK, terdapat sebanyak 1.111 calon kepala daerah yang akan bertarung pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2018, yang melaporkan hartanya hingga ditutup pada Jumat (19/1/2018) malam.

“Jika ada sejumlah pihak yang sudah lapor namun belum diinput, akan diupdate lagi. Setelah pelaporan kekayaan calon kepala daerah hingga Jumat (19/1/2018) malam, akan dilakukan verifikasi lebih lanjut hingga diumumkan hasilnya di website KPK,” urai juru bicara KPK, Febri Diansyah. 

Sementara berdasarkan data KPU, terdapat sebanyak 1.150 orang yang mendaftarkan diri untuk bertarung dalam Pilkada serentak di 171 daerah pada tahun 2018 ini.

Berdasar data terakhir, terdapat 39 calon kepala daerah yang tidak menyerahkan LHKPN kepada KPK.

(clb/ian)
 
Top