BABEL – Lagi, seorang kolektor pasir timah ilegal diciduk petugas Sub Direktorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khsusus (Dit Reskrimsus) Polda kepulauan Bangka Belitung.
Tersangka Johan (31), berhasil diamankan petugas saat sedang melakukan aktivitas pengumpulan pasir timah ilegal, di Desa Payung Kecamatan Payung Kabupaten Bangka Selatan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Babel, AKBP Abdul Mun’im, mewakili Direktur Dit Reskrimsus Polda Babel, Kombes Pol Mukti Juharsa dihadapan awak media, Senin ( 29/01/2018) Siang.
Tersangka diduga telah melanggar pasal 161 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang minerba karena melakukan kegiatan membeli, menampung, mengolah dan menjual pasir timah tanpa dilengkapi izin yang sah.
” Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa pasir timah kering sebanyak 57 kampil dengan berat 2.556 Kilogram, 1 (satu) unit timbangan balance , 1 (satu) unit timbangan dengan ukuran berat 2 kilogram serta 1 (satu) unit timbangan dengan ukuran berat 100 kilogram,” ungkapnya.
Lebih lanjut, AKBP Abdul Mun’im menjelaskan, berdasarkan keterangan dari Kasubdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Babel, AKBP I Wayan mengatakan bahwa modus operandi pelaku, yakni membeli pasir timah yang diambil dari luar IUP (Izin Usaha Penambangan).
” Untuk pengamanan, saat ini tersangka dan barang bukti sudah kami bawa ke Mapolda Babel, guna untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
(wen/kbc)