SINTANG, KALBAR – Dunia pendidikan kembali tercoreng oleh ulah seorang oknum guru! Seharusnya ia menjadi suri tauladan bagi anak didiknya, perilaku guru ini justru jauh sebaliknya. Tidak saja sebagai penikmat, pria parobaya ini juga jadi pengedar narkotika jenis sabu! 

Berbekal informasi dari masyarakat bahwa aparatur sipil negara (ASN) tersebut menguasai narkotika jenis sabu, polisi menggelar serangkaian upaya penyelidikan, hingga puncaknya Selasa (23/1) sekira pukul 04.00 WIB, anggota Polsek Serawai Polres Sintang dipimpin langsung Kapolsek Iptu Suwaris merangsek ke kediaman oknum guru sekolah dasar (SD) berinisial "War" (50) di kawasan Serawai, Sintang.

Dalam penggerebekan dan penggeledahan hari itu, petugas menemukan barang bukti (BB) berupa narkotika jenis sabu sebanyak 9 (sembilan) klip dalam plastik yang sengaja disimpan dalam stoples dan diakui sebagai miliknya oleh tersangka. 

"Tersangka berikut BB langsung kami bawa ke Polsek Serawai, kemudian kami serahkan ke Polres Sintang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” papar Kapolsek Serawai, Suwaris.

Semula, seperti dipaparkan lebih lanjut oleh kapolsek, petugas sempat kebingungan mencari BB sabu milik tersangka. Namun banyaknya serbuk lilin berserakan di rak buku kamar tersangka, memancing naluri petugas untuk menelusuri lebih jauh kondisi tersebut. Selidik punya selidik, lilin berserakan tersebut berhubungan dengan lilin yang kerap dibawa kemana-mana oleh tersangka dengan dalih untuk antisipasi ketika mati lampu.Ternyata, di dalam lilin-lilin itulah ia menyembunyikan sabu yang telah dikemas dalam plastik! 

Berdasarkan pengakuan War, lilin-lilin itu selama ini dianggapnya aman sebagai tempat penyimpanan sabu. Masing-masing lilin ia lobangi bagian bawahnya, lalu pada celah tersebut ia menyelipkan plastik kecil berisi sabu. Setelah barang haram dimasukkan, bagian bawah lilin ditutup kembali dengan serbuk lilin yang dilelehkan. 

“Pintar sekali guru ini. Makanya tidak heran jika War ini kemana-mana pasti bawa lilin.  Alasannya untuk antisipasi jika mati lampu, padahal untuk nyimpan sabu,” imbuh Suwaris.

Diketahui, War yang berasal dari Palembang Sumatera Selatan tercatat sebagai ASN di Dinas Pendidikan Kabupaten Sintang. Sehari-hari ia bertugas di sebagai guru di Guru SD Serawai, Dusun Tapang Birah Desa Tanjung Raya, Kecamatan Serawai.

Kapolres Sintang, AKBP Sudarmin menghimbau kepada semua masyarakat di wilayah hukumnya agar jangan coba-coba barang haram tersebut, baik selalu pemakai maupun pengedar. Selain membahayakan bagi fisik dan mental si pemakai, benda ini juga terlarangm. Ada sanksi hukum yang tegas bagi pemakai, apalagi pengedar.  

“Saya mengimbau kepada masyarakat jangan main-main dengan narkoba baik memakai ataupun mengedar karena narkoba itu merusak masyarakat oleh karena itu mari kita sama-sama mengingatkan masyarakat untuk tidak memakai maupun mengedarnya karena tentu ada sanksi pidana. Barang siapa yang main-main dengan narkoba makan akan disiapkan sanksi hukumnya,” imbau Kapolres.

Sederet BB yang berhasil diamankan petugas dari kediaman oknum guru War meliputi 9 (sembilan) klip sabu dlm plastik transparan dimasukkan staples berat brutto 2,34 gram. Satu buah timbangan digital merk Camry, 
1 (satu) buah gunting. 1 (satu) buah botol kaca untuk bong, 4 (empat) buah korek api gas, 3 (tiga) bungkus klip kosong, 1 (satu) buah botol kaca fanbo, 1 (satu) buah jarum, 1 (satu) potong pipet runcing, 1 (satu) unit HP, serta uang tunai sebesar Rp. 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah).

(dkc/sus/ede)

 
Top