LINGGA, KEPRI -- Ketua Umum Asosiasi Pemilik Media Online (Aspemo), Iskandar Sitorus, kembali mengkritik Dewan Pers terkait verifikasi perusahaan pers.
“Dewan Pers tidak memiliki kewenangan untuk memverifikasi perusahaan pers. Dalam UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, pada Bab V pasal 15 ayat 2 butir f, tugas Dewan Pers hanya mendata bukan melakukan verifikasi,” ujar Iskandar dalam siaran persnya, Sabtu (27/1/2018).
Iskandar Sitorus menilai, verifikasi yang dilakukan Dewan Pers bisa mematikan pers di Indonesia, khususnya perusahaan pers yang ada di daerah-daerah di Indonesia.
“Verifikasi perusahaan pers menyimpang jauh dari UU Pers. Mereka (Dewan Pers-red) hanya bisa mendata perusahaan pers sesuai perintah UU Pers,” tegasnya agi.
Ia membandingkan makna antara ‘mendata’ dengan ‘memverifikasi’ dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia (KUBI). Mendata diartikan ‘mengambil atau meminta keterangan yang benar dan nyata’. Sedangkan definisi verifikasi yakni meneliti dan menentukan kebenaran suatu laporan.
“Mereka tidak punya fungsi untuk menentukan verifikasi itu. Jangan mengelabui publik,” tutupnya tegas.
Ketua Aspemo Kepulauan Riau, Jonni Pakkun, menilai, keberadaan Dewan Pers saat ini tidak dirasakan manfaatnya bagi perusahaan pers kecil yang berada di daerah- daerah.
Kebijakan Dewan Pers kerap dipelintir oleh pemerintah daerah dengan mengatasnamakan Dewan Pers, sehingga menyulitkan pemilik media di daerah dalam melengkapi persaratan kerjasama yang diajukan ke sekretariat pemerintah daerah masing-masing.
(skr)