LIPUTAN KHUSUS DPRD KABUPATEN LIMAPULUH KOTA
Limapuluh Kota,Terobos-Dengan telah berakhirnya tahun 2017, dimulai dari bulan Januari-Desember 2017, tentu banyak hal yang kita petik, demi kesejahteraan masyarakat luas, dan berdasarkan Tatatertib DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 1 tahun 2014 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota, pimpinan DPRD mempunyai tugas untuk menyampaikan laporan kinerja pimpinan dalam rapat Paripurna DPRD yang khusus diadakan.
Hal tersebut disampaikan ketua DPRD kabupaten Lima Puluh Kota Safaruddin Dt.Bandaro Rajo didampingi Wakil Ketua Sastri Andiko SH Dt.Putiah dan Deni Asra,S.Si, kepada media online pasbana.com diruang kerjanya, baru-baru ini. Kinerja DPRD Lima Puluh Kota sepanjang tahun 2017, sebagai realisasi pencampaian program dan kegiatan pada masa persidangan pertama, kedua dan ketiga, merupakan sebagai pertanggungjawaban DPRD kabupaten Lima Puluh Kota kepada masyarakat dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pengawasan, legislasi dan anggaran di lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Laporan kinerja pimpinan DPRD merupakan rangkaian pelaksanaan fungsi legislasi fungsi anggaran-dan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh alat kelengkapan DPRD dalam bentuk kegiatan rapat-rapat, konsultasi, kunjungankerja , reses dan kegiatan lainnya.
Selama masa persidangan tahun 2017 kegiatan yang telah dilaksanakan DPRD kabupaten Lima Puluh Kota yakni pelaksanaan fungsi DPRD, yaitu pelaksanaan fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan yang meliputi bidang hukum, ekonomi dan keuangan, pembangunan dan lingkungan hidup, kesejahteraan masyarakat serta aspirasi masyarakat.
Fungsi legislasi DPRD diwujudkan dalam bentuk peraturan daerah bersama bupati, pada masa persidangan pertama kedua dan ketiga tahun 2017. Pembahasan Ranperda melalui alat kelengkapan DPRD Bapemperda yang diketuai oleh Drs.Epi Suardi, Wakil ketua Hardedi.S.Sos yang beranggotakan Syamsul Mikar, Putra Satria Veri, Hj.Aida,SH, Virmadona,S.Sos, Dra.Ridhawati, H.M.Ridha Ilahi,S.Pt, Suriadi, Bahrul Edial,ST dan Akrimal Adham,SH.
Dalam catur wulan kedua, Bupati melalui nota penjelasan Ranperda telah mengajukan 6 Ranperda untuk dibahas secara bersama sesuai dengan mekanisme dan tahapan yang berlaku. Sebanyak 6 Ranperda dimaksud adalah Ranperda Tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Lima Puluh Kota, Ranperda Tentang Pemerintahan Nagari, Ranperda Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Ranperda Tentang Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Ranperda Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan Ranperda Tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Dokumentasi Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Kemudian, ada tiga Ranperda wajib yang di bahas melalui rapat paripurna yakni Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2016, Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2017 dan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2018.
Disamping 6 Ranperda tersebut, juga dilakukan pembahasan atas dua Ranperda yang masih belum selesai pembahasannya pada tahun 2016, yakni Ranperda tentang PAUDNI dan Ranperda tentang RDTR. Terkait dalam penyusunan perda inisiatif oleh DPRD adalah merupakan hak legislasi DPRD.
Berdasarkan peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015, tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah di tahun 2017 ini telah merancang dan menyamakan persepsi terhadap 4 Ranperda inisiatif DPRD, yakni (Ranperda penyelengaraan arsip, Ranperda pengelolaan pariwisata, Ranperda penyelenggaraan pelayanan publik dan Ranperda tentang hak keuangan dan administratif pimpinan anggota DPRD.
Secara politik dari empat Ranperda inisiatif DPRD Lima Puluh Kota tersebut yang baru disetujui untuk dijadikan peraturan Daerah baru satu yakni Ranperda tentang Hak Keuangan dan Administratif pimpinan anggota DPRD sementara yang tiga lagi dalam proses pembahasan dan pendalaman materi. “Kemudian Nota Persetujuan bersama DPRD Lima Puluh Kota dengan Bupati Lima Puluh Kota terhadap delapan Rancangan Peraturan Daerah kabupaten Lima Puluh Kota tahun 2017, “ujar Safaruddin Dt. Bandaro Rajo.
Ditambahkan Safaruddin Dt. Bandaro Rajo, setelah lahirnya enam Perda tersebut dilanjutkan dengan membuat Peraturan Daerah Pemrakarsa Pembahas Nomor SK dan PB tanggal penetapan. Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota DPRD Inisiatif DPRD Bapemperda 4/NPB/DPRD/LK/VII 2 Juli 2017.
Pedoman Pengelolaan Lingkungan Hidup Pemerintah Daerah Pansus 5/NPB/DPRD/LK/VII 7 Agustus 2017 Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat Pemerintah Daerah Pansus 6/NPB/DPRD/LK/VII 7 Agustus 2017 Pemerintahan Nagari Pemerintah Daerah Pansus 7/NPB/DPRD/LK/VII 7 Agustus 2017 Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2016, Pemerintah Daerah Rapat Paripurna 8/PB/DPRD/LK/VII 11 Oktober 2017.
Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2017 Pemerintah Daerah Rapat Paripurna 11/PB/DPRD/LK/VII 13 Nopember 2017 Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2018 Pemerintah Daerah Rapat Paripurna 12/PB/DPRD/LK/VII 24 Nopember 2017.
Sedangkan, pelaksanaan fungsi anggaran DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota melalui Badan Anggaran dibawah koordinasi pimpinan DPRD Limapuluh Kota Safaruddin Dt.Bandaro Rajo, Sastri Andiko SH Dt.Putiah (Wakil Ketua), Deni Asra,S.Si (Wakil Ketua) yang beranggotakan : Drh. Harmen, Drs Epi Suardi, Syamsul Mikar, Riko Febrianto, SH, Wendi Chandra, ST, Yusnir, BA Irdapel Masrizal, A. Md, Irwin Idrus, Ermizal J, SE, Hemmy Setyawan, SE, H. Darlius, Drs. Epi Suardi, H. Chandra, H. Wardi Munir, Ir. Yakubis, Yosrizal.
Sepanjang tahun 2017, Badan Anggaran DPRD Lima Puluh Kota telah bekerja maksimal, bahkan telah melaksanakan kegiatan yaitu rapat kerja badan anggaran DPRD kabupaten Lima Puluh Kota dengan TAPD dan OPD membahas LKPJ Bupati Lima Puluh Kota tahun anngaran 2016.
Setelah itu, melaksanakan rapat kerja badan anggaran DPRD dengan TAPD dan OPD membahas Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2017 yang melahir rekomendasi untuk Pendapatan Rp1.288.874.849.392,00. Belanja sebesar Rp1.344.772.199.400,50 dan Pembiayaan Rp55.897.350.008,50.
“Terakhir DPRD melaksanakan rapat kerja badan anggaran DPRD dengan TAPD dan OPD membahas Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2018 yang melahir rekomendasi untuk Pendapatan Rp1.284.021.972.529,00. Belanja sebesar Rp1.333.434.554.462,00 dan Pembiayaan Rp.49.412.581.933,00, “papar Safaruddin Dt. Bandaro Rajo.
Ditambahkan Sastri Andiko Dt. Putiah, berbicara soal fungsi pengawasan, DPRD kabupaten Lima Puluh Kota di wujudkan dalam mengawasi pelaksanaan peraturan daerah dan APBD oleh alat kelengkapan 3 komisi. Komisi I membidangi Pemerintahan, Politik, Keamanan dan Pendidikan, telah melaksanakan rapat kerja dan kunjungan kerja dibawah koordinator adalah Deni Asra, S.SI (Wakil Ketua).
Susunan anggota Komisi I, diantaranya : Riko Febrianto, SH dari Fraksi Golkar (Ketua), Wirman Dt Pangeran Nan Putiah, SH dari fraksi PPP (Wakil Ketua), Yosrizal Dt Permato Alam dari Fraksi PAN (sekretaris) dan anggota sebagai berikut: Della Ermaifa, S. Psi dari Fraksi Golkar, Wendi Chandra , ST dari Fraksi Demokrat, Yusnir BA dari Fraksi Demokrat, Irdapel Masrizal, A. Md dari Fraksi Gerindra, H. Ermizal Jalinus, SE dari Fraksi PPP, Hemmy Setiawan, SE dari Fraksi PDIP & PKB , Suriadi dari Fraksi Hanura dan H. Yos Sariadi, S. Ag dari Fraksi PKS & PBB.
OPD mitra dari komisi I adalah Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa/ Nagari, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kesatuan Bangsa dan Politik dan Kecamatan.
Komisi II membidangi Keuangan dan Pembangunan, telah melaksanakan rapat kerja dan kunjungan kerja dibawah koordinator Safaruddin Dt. Bandaro Rajo ,SH dengan susunan anggota sebagai berikut : H. M. Ridha Illahi, S.Pt dari Fraksi PDIP & PKB (Ketua), Irmantedi dari Fraksi Gerindra (wakil Ketua), Hj. Aida, SH dari Fraksi Demokrat (sekretaris) dan anggota sebagai berikut : Ir. Afri Yunaldi, IPM dari Fraksi Golkar, Irwin Idrus dari Fraksi Gerindra, Dra. Ridhawati dari Fraksi PPP, Amril B Dt Tan Bagindo dari Fraksi PDIP & PKB, Tedy Sutendi, SH, MH dari Fraksi Hanura, Drs. Epi Suardi dari Fraksi Hanura, Hardedi, S. Sos dan Wardi Munir dari Fraksi PKS & PBB, dan Akrimal Adham, SH dari Fraksi PAN.
OPD Mitra Komisi II adalah Badan Keuangan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan Rakyat dan Permukiman, Dinas Komunikasi dan Informatika dan Dinas Perhubungan.
Komisi III membidangi Bidang Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat dibawah koordinator Sastri Andiko, SH. dengan susunan anggota sebagai berikut : Syamsul Mikar dari Fraksi Golkar (ketua), Drh. Harmen dari Fraksi PPP (wakil Ketua), Virmadona, S.Sos dari Fraksi Gerindra (sekretaris) dan anggota sebagai berikut: Putra Satria Veri dari Fraksi Golkar, Marshal, B,Ac dari Fraksi Demokrat, H.Darlius dari Fraksi PDIP &PKB, H.Chandra dari Fraksi Hanura, Ir.Yakubis dari Fraksi PKS & PBB dan Bahrul Edial,ST dari Fraksi PAN.
“OPD Mitra Komisi III adalah Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana,Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Perikanan, Dinas Pangan, RSUD dr. Ahmad Darwis, Perusahaan Daerah Air Minum dan Perusahaan Daerah, “jelas Sastri Andiko Dt. Putiah.
Sementara itu, Deni Asra menyebutkan, sukses DPRD dalam bekerja, tentu tak terlepas atas dukungan alat kelengkapan Badan Kehormatan (BK) dengan ketua Wardi Munir dan Irmantedi sebagai wakil ketua dengan anggota Akrimal Adham,SH , Muhammad Ridha Ilahi, S. Pt dan Yusnir BA.
Selama tahun 2017, Badan Kehormatan telah melakukan rapat satu kali terhadap laporan dari Forum Wali Nagari. Terhadap laporan dari fraksi yang angggotanya melanggar kode Etik ke Badan Kehormatan bagi 35 orang anggota DPRD Limapuluh Kota belum ada maupun yang melanggar aturan internal namun hanya satu orang Tedy Sutendi,SH,MH dari Partai Hanura yang terkena tindakan hukum pidana.
Pelaksanaan rapat-rapat alat kelengkapan DPRD, melalui mekanisme disusun oleh Badan Musyawarah (BAMUS) DPRD Lima Puluh Kota. Rapat Bamus dipimpin ketua DPRD, Lima Puluh Kota Safaruddin Dt. Bandaro Rajo, SH (Fraksi Golkar) yang didampingi Sastri Andiko, SH Dt Putiah (Fraksi Demokrat) dan Deni Asra,S.Si (Fraksi Gerindra) bersama seluruh anggota Bamus.
Anggota Bamus DPRD Lima Puluh Kota itu diantaranya Irmantedi dan Virmadona, S.Sos dari Fraksi Gerindra, Hj. Aida, SH dan Marshal, B,Ac dari Fraksi Demokrat , Ir. Afri Yunaldi, IPM dan Della Ermaifa, S. Psi dari Fraksi Golkar, Dra. Ridhawati dan Wirman Dt Pangeran Nan Putiah, SH dari fraksi PPP), Amril B Dt Tan Bagindo (Fraksi PDIP & PKB), Suriadi dan H.Chandra dari Fraksi Hanura. Wardi Munir dan Hardedi.S.Sos dari Fraksi PKS & PBB, Bahrul Edial,ST dari Fraksi PAN.
Berbicara terlaksananya rapat-rapat kelengkapan DPRD, memang sangat melelahkan, namun begitulah kenyataannya, sehingga terlaksana rapat dengan baik diantaranya rapat paripurna istimewa 3 kali, rapat paripurna 20 kali, rapat pimpinan DPRD 6 kali, rapat badan musyawarah 13 kali, rapat badan anggaran 4 kali, rapat badan kehormatan 1 kali, rapat badan pembentukan peraturan daerah 5 kali.
“Sedangkan rapat kerja komisi-komisi, diantaranya Komisi I : 4 kali, Komisi II 4 kali, Komisi III 4 kali, rapat panitia khusus (pansus) dan rapat gabungan komisi I,II dan III sebanyak 8 kali. Sedangkan kegiatan lainnya yakni penerimaan study banding/kunker 7 kali. Setelah itu, penerimaan audiensi 7 kali. Pelaksanaan reses 3 kali. Kunjungan Kerja ke Kecamatan Komisi I sebanyak 16 kali. Komisi II sebanyak 10 kali dan Komisi III sebanyak 46 kali, “ujar Deni Asra.
Dalam rangka meningkatkan kompetensi anggota DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota untuk peningkatan wawasan dan produktifitas dalam menjalankan kewenangan tugas dan fungsi lembaga DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota dilakukan melalui bimbingan teknis bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota sebanyak 5 Kali.
Dijelaskan Deni Asra, sebagaimana diketahui, pelatihan maupun bimbingan teknis (bimtek), merupakan kegiatan pelatihan dan pengembangan pengetahuan serta kemampuan yang dapat digunakan untuk memecahkan masalah yang dihadapi oleh setiap individu maupun institusi tertentu.
Sehingga dengan mengikuti Bimtek diharapkan setiap individu maupun institusi tertentu, baik swasta maupun lembaga pemerintahan, dapat mengambil sebuah manfaat dengan berorientasi pada kinerja. Menghadapi kenyataan bahwa semakin tingginya tingkat kompetensi yang dibutuhkan, maka tentunya pelatihan pengembangan sumber daya manusia ataupun bimtek telah menjadi sebuah kebutuhan untuk individu, instansi, ataupun lembaga pemerintahan.
“Bimtek lembaga pemerintahan menyajikan materi bimbingan teknis yang disesuaikan dengan kebutuhan dari lembaga pemerintahan dengan tujuan agar setelah mengikuti kegiatan bimtek ini dapat memberikan kontribusi dalam peningkatan kinerja, “jelas Deni Asra.
Dalam mengoptimalkan fungsi DPRD, untuk setiap permasalahan yang timbul baik yang berkaitan dengan kebijakan DPRD telah disampaikan surat rekomendasi DPRD kepada Bupati Lima Puluh Kota antara lain Rekomendasi Badan Anggaran atas pembahasan LKPJ Bupati Tahun 2016.
“Kemudian, Rekomendasi Badan Anggaran DPRD Bersama TAPD Tentang pembahasan Rancangan APBD 2017, Rekomendasi Badan Anggaran DPRD Bersama TAPD Tentang Pembahasan Rancangan APBD 2018 dan Surat Keputusan /persetujuan penyerahan atau penghibahan tanah pemerintah daerah kabupaten Lima Puluh Kota kepada Polres Lima Puluh Kota, “terang Deni Asra. (yon).