Lubuk Sikaping-Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pasaman Antoni Rachmat mengingatkan jajaran Aparatus Sipil Negara (ASN) agar bisa jadi contoh yang baik masyarakat, sehingga harus dijauhi tindakan yang melanggar hukum, termasuk penyalahgunaan obat-obat terlarang.

Imbau itu disampaikan Kepala BKPSDM terkait beberapa hari lalu adanya oknum ASN yang tersadung hukum karena ada dugaan terlibat penyalahgunaan narkotika.

"Terkait adanya oknum perawat yang tertangkap diduga terlibat narkona, kita akan tunggu proses di pengadilan hingga keluar keputusan tetapnya. Jika terbukti bersalah maka akan dilakukan tindakan sesuai undang-undang yang berlaku," kata di Lubuk Sikaping, Rabu.

Meurut dia, pihaknya akan terus mengikuti perkembangan kasus ini sampai keluar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sesuai UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 87 poin 2 dimana PNS dapat diberhentikan dengan tidak hormat jika memang terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai putusan pengadilan lebih dari dua tahun penjara.

Ia menegaskan pihaknya akan bertindak profesional dan tidak akan melindungi siapapun ASN yang memang terbukti melakukan tindak pidana, apalagi penyalagunaan narkoba.

Sebelumnya, Kepolisian Resor Pasaman, Sumatera Barat, mengamankan dua orang pelaku yang diduga mengonsumsi sabu di Puskesmas Ladang Panjang Kecamatan Tigo Nagari.

Kapolsek Tigo Nagari Iptu Jasmardi di Pasaman, Selasa, mengatakan kedua orang tersangka yakni Asril alias Siril (43) yang merupakan seorang perawat Pegawai Negeri Sipil (PNS) di puskesmas setempat dan rekannya Ruslan alias Jon Desa (53) seorang wiraswasta.

Kedua tersangka merupakan warga Ladang Panjang Kecamatan Tigo Nagari.

"Tersangka ditangkap pada Senin (23/10) malam pukul 19.30 WIB hingga Selasa (24/10) pukul 01.25 WIB," katanya.

Keduanya diamankan oleh polisi saat diduga melakukan pesta narkoba jenis sabu di lantai dua Puskesmas Ladang Panjang.

Ia menjelaskan saat dilakukan penangkapan pihaknya menemukan barang bukti yang digunakan untuk memakai sabu berupa pireks, pipet, bong, korek api, botol air mineral dan jarum. (*)

Sumber (antara sumbar)
 
Top