PADANG -- DPRD Kota Padang akhirnya menyetujui  Ranperda Kota Padang,  tentang penyertaan modal Pemko Padang pada Perusda PT. Padang Sejahtera Mandiri (PSM) menjadi Perda Kota Padang. Namun dalam penetapannya dalam paripurna itu melalui voting suara hanya disetujui 17 orang dari 45 anggota dewan di DPRD Padang.

Persetujuan Perda PSM itu melalui Sidang Paripurna DPRD Kota Padang, pada Rabu (29/11) dengan No. 29 tahun 2017.

Persetujuan Perda tentang Perusda PSM ini, dilakukan dengan melakukan  voting dari 45 dewan hanya 18 orang anggota dewan yang hadir dan dari 18 orang dewan hanya 1orang  yang menolak. Sisanya 27 orang anggota dewan walk out.

Dari Paripurna itu diketahui Fraksi yang menerima penyertaan modal untuk PSM yakni, GERINDRA, PKS, PAN, NASDEM, PPP, DEMOKRAT, sedangkan Fraksi yang menolak adalah PDIP, HANURA dan GOLKAR.

Wakil Ketua DPRD Kota Padang yang juga dari Fraksi Partai Golkar Wahyu Iramana Putra mengatakan, fraksinya belum dapat menyetujui Ranperda Kota Padang tentang penyertaan modal PSM. "Karena, kami masih meragukan kemampuan SDM di Perusda  PSM sekarang untuk bisa mengembalikan dengan cepat modal Pemko Padang dari usaha tersebut," katanya.

Untuk usaha semen yang akan dibidanginya, karena terlalu banyak warga kota yang bergerak dibidang usaha itu. Termasuk pengelolaan parkir yang akan dibidanginya, UPTD perpakiran Dishub Kota Padang saja yang sudah bertahun-tahun mengelola dan membuat inovasi untuk meningkatkan PAD pada bidang perpakiran sampai kini sulit melakukannya.

"Kami juga khawatirkan munculnya persoalan hukum dikemudian hari, apabila kami menerima penyertaan modal PSM ini. Golkar bukan tidak setuju namun celah hukumnya berat,"katanya.

Wahyu mengatakan, jika keputusan tersebut tidak sah atau abal-abal. Karena, tidak memenuhi qorum. Alasan fraksi Golkar menolak, karena ada beberapa hal kejanggalan, dimana Perusda tersebut tidak sebagai pelaku pembinaan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

Dikatakan Fraksi Golkar bukan tidak menyutujui, semua setuju adanya Perusda. Tapi, tidak ingin terlibat ketika nantinya ada persoalan hukum.

"Kita semua setuju dengan adanya Perusda, tapi ada persioalan yang mesti diperjelas. Hanya saja PP itu belum ada mengatur ia baru dalam bentuk Ranperda. Karena yang baru ada itu adalah PP Perumda bukan Perusda," ujar Wahyu.

Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Padang Wismar Panjaitan mengatakan, Fraksi PDIP belum dapat memahami apa yang melatar belakangi Pemko Padang sehingga harus mendirikan Perusda dengan bidang usaha distributor semen dan pengelolaan parkir.

"Fraksi PDIP khawatir bahwa bisnis yang dijalankan ini, justru mematikan usaha sejenis yang menjadi usaha dan bisnis masyarakat Kota Padang," ujarnya.

Fraksi PDIP berharap, dilakukan pembahasan yang lebih mendalam terhadap Ranperda ini terutama terhadap bidang usaha dan bisnis PSM.

"Apabila memungkinkan dapat dilakukan, revisi terhadap Perda Kota Padang No.10 Tahun 2014 tentang Perusda PSM," katanya.

Tapi, Fraksi PDIP dapat menyetujui untuk pembayaran gaji komisaris yang telah diangkat. Jika perbaikan bisnis Perusda dan revisi Perda Induk juga tidak ada, persetujuan dari DPRD Kota Padang maka komisaris yang diangkat oleh Pemko Padang harus dirasionalisasikan atau ditinjau kembali.

Ketua Fraksi Hanura DPRD Kota Padang Yendril mengatakan, fraksinya belum dapat menyetujui. Secara prinsip mendukung PSM untuk dapat eksis, tapi karena dari hasil fasilitasi Gubernur huruf dan angka tidak sama. Angka yang tertera nominal Rp5.000.000, sedangkan dihuruf tertulis Rp lima miliar. Jadi, untuk kepastian hukumnya tidak jelas," katanya.

Berdasarkan Peraturan DPRD Padang No1/2015 tentang Tatib DPRD Padang, pada BAB IX persidangan, rapat dan pengambilan keputusan, bagian ketujuh paragraf pertama pasal 148 qorum rapat paripurna ditertuliskan, rapat paripurna memenuhi qorum apabila dihadiri sekurang-sekurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota DPRD untuk mengambil keputusan atas pelaksanaan mengambil keputusan.

Sementara rapat tersebut baru satu kali terjadi penundaan, ketika tidak qorum maka dapat dilakukan tenggat waktu satu jam. Jika masih tidak qorum, pimpinan rapat dapat menunda rapat paling lama tiga hari atau sampai waktu yang telah ditetapkan oleh Bamus.(BI)
 
Top