HSS, KALSEL -- Oknum anggota DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Provinsi Kalimantan Selatan, tertangkap basah warga sedang berbuat mesum dengan seorang gadis berusia 17 tahun di dalam mobil dinasnya, Selasa (11/4/2017) sore.
Kejadian ini berlangsung di halaman Gedung Olahraga dan Seni Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Berawal saat gadis tersebut sedang jogging di halaman gedung. oknum anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD HSS berinisial "GR" (42) melihat lalu memangggil dan menyuruh si gadis masuk ke mobil dinasnya.
Salah seorang saksi di sekitar gedung semenjak awal sudah menaruh curiga kemudian mendekati mobil GR dan langsung membuka pintu mobil.
Alangkah kagetnya ia tatkala menyaksikan GR dan gadis tadi sedang bersetubuh. Saksi lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Hulu Sungai Selatan.
Kasubag Humas Polres H1SS, AKP Agus Winartono, ketika dikonfirmasi awak media membenarkan kejadian tersebut.
"Pada Selasa sore tanggal 11 Maret 2017, petugas mendapat laporan warga bahwa telah mengamankan pria berinisial GR bersama seorang wanita yang sedang berbuat mesum di dalam mobilnya. Saat ini, GR terancam Pasal 81 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara," tutur Agus.
Gadis yang masih berstatus pelajar itu, 1anjut Agus, sudah dimintai keterangan. Saat diperiksa, dia mengaku bahwa keduanya sudah pernah bertemu beberapa kali sebelumnya.
“Sudah empat kali bertemu dengan GR dan diajak jalan–jalan. Tetapi diajak gituan baru kali ini dengan iming–imingi akan diberi uang,” ungkapnya.
Sekretaris DPD PKS Kabupaten HSS, M Thalhah, tidak menampik kabar diamankannya seorang oknum anggota dewan dari partai PKS.
"Informasi yang kita peroleh, memang ada anggota dewan dari partai kita yang diamankan oleh anggota Polres HSS," katanya, Rabu, (12/4/2017).
Namun, pihaknya masih belum mengetahui kepastian kasus apa yang membelit kader PKS itu.
"Kita membenarkan berdasarkan keterangan pihak polisi. Kita pribadi secara langsung belum bertemu dengan yang bersangkutan," lanjutnya.
Pihaknya masih belum berani berandai-andai dan akan menunggu informasi dan proses lanjut dari pihak kepolisian.
"Bila memang terbukti bersalah, akan ditindak sesuai dengan aturan AD/ART partai PKS," tambahnya.
Siapakah anggota dewan berinisial GR?
Fraksi PKS di DPRD Hulu Sungai Selatan ada enam orang, yakni; Gazali Rahman, Syamsudin HS, Akhmad Fahmi, Syamsuri Arsyad, Hirman, dan Muhammad Busta.
(kpc/irs)