6 April 2025

ROHIL, RIAU -- Sekuriti atau satpam kompleks perumahan Marselinus Kuku (39) nekat menusuk polisi hingga tewas.

Piketahui, sekuriti itu berjaga di perumahan Rokan Hilir, Riau. Praktis, sekuriti itu menjadi tersangka kasus penikaman.

Termasuk polisi, korban sang sekuriti berjumlah tiga orang. Dari tiga korban, dua di antaranya meninggal di lokasi kejadian. Termasuk seorang polisi yang identitasnya diketahui bernama Bripka Lestari dan tecatat sebagai Bhabinkamtibmas Polsek Sinaboi. Sementara seorang lainnya terluka.

Berikut kronologi yang disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Asep Darmawan.

Menurut dia, peristiwa terjadi di pos jaga perumahan, Jalan Utama, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, Sabtu (29/3/2025) sekira pukul 21.00 WIB. 

Mulanya, tersangka Marselinus sedang berjaga di pos.

Kemudian sejumlah sepeda motor melintas di areal perumahan. 

Salah satu pengendaranya Bripka Lestari.

Ia melaju kencang dengan motor knalpot racing.

Tersangka selaku sekuriti mengejar korban untuk menegur karena tidak boleh berkendara kencang di area perumahan.

"Kata dia (tersangka), di perumahan tidak boleh kencang karena banyak anak-anak. Kemudian, terjadi cekcok dan pemukulan, namun dilerai oleh warga," kata Asep.

Tersangka kemudian kembali ke pos sekuriti.

Tak lama berselang, Bripka Lestari datang bersama dua temannya, dan terjadilah keributan.

Terdesak, tersangka mengambil pisau sangkur di dalam jok sepeda motornya, lalu mengejar dan menusuk ketiga korban.

Bripka Lestari yang merupakan anggota Bhabinkamtibmas Polsek Sinaboi, tewas setelah ditusuk di dada kanan, menggunakan sangkur.

Sementara korban tewas lainnya bernama Rinto ditusuk di bagian ulu hati.

Satu korban yang selamat bernama Dedi Botot, mengalami luka tusuk di punggung.

"Tersangka melakukan penusukan terhadap tiga orang korban, dua korban meninggal dunia dan satu terluka. Satu korban meninggal dunia adalah anggota polisi," kata Asep.

Korban selamat yang mengalami luka tusuk di punggung dan dibawa ke rumah sakit.

Kasatreskrim Polres Rohil AKP I Putu Adi Juniwinata bersama anggotanya melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mendapatkan sejumlah barang bukti, salah satunya pisau sangkur.

Aturan Knalpot Racing dari Polri

Sementara, Polri resmi merilis pedoman baru dalam merazia knalpot brong atau bersuara bising.

Pedoman ini dikeluarkan langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo lewat surat telegram nomor ST/1045/V/HUK.6.2./2021.

Berdasarkan isi surat ini, polisi akan menindak tegas pengguna knalpot bersuara bising.

Pengendara yang nekat menggunakan knalpot brong harus siap kena denda hingga Rp 250.000. Tidak hanya untuk pengendara, pedagang knalpot tak standar dan bengkel yang melayani pemasangannya juga bakal mendapat peringatan.

Polisi akan memberikan peringatan untuk tidak menjual dan melayani pemasangan knalpot tak standar.

Pengguna knalpot tak standar bakal dikenakan Pasal 285 Ayat (1) Junto Pasal 106 Ayat (3) Junto Pasal 48 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Selain itu, polisi juga diminta untuk bekerja sama dengan pihak terkait untuk menyiapkan alat pengujian tingkat kebisingan.

Dikutip dari tribratanews.polri.go.id, berikut isi surat telegram dari Kapolri yang menjelaskan langkah-langkah yang dapat dipedomani oleh petugas di lapangan dalam melakukan penindakan terhadap penggunaan knalpot bising, di antaranya:

1. Melaksanakan sosialisasi terhadap masyarakat pengguna jalan tentang dampak dari kebisingan suara yang diakibatkan oleh penggunaan knalpot tidak sesuai standar SNI atau tidak memenuhi persyaratan teknis dari ATPM.

2. Berikan peringatan secara persuasif dan edukatif kepada pedagang suku cadang kendaraan bermotor, kemudian bengkel kendaraan bermotor untuk tidak menjual dan tidak melayani pemasangan knalpot yang tidak sesuai standar SNI.

3. Melaksanakan penindakan dengan tegas di jalan bagi pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar SNI karena kebisingan suaranya dapat mengganggu konsentrasi pengendara lainnya sehingga berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

4. Terhadap pelanggaran penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar SNI kemudian dapat dikenakan Pasal 285 Ayat (1) Junto Pasal 106 Ayat (3) Junto Pasal 48 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

5. Pada saat melaksanakan penindakan pelanggaran agar berkoordinasi dengan stake holder, antara lain Dinas Lingkungan Hidup dan DLLAJ setempat untuk menyediakan alat pengujian tingkat kebisingan kendaraan bermotor serta tetap menaati protokol kesehatan Covid-19.

#rel/ede




01 Apr 2025
 
Top