JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat negara tidak menerima bingkisan dalam rangka hari raya, baik Nyepi maupun Idulfitri. Sebab, hal itu sebagai bentuk gratifikasi. 

Anggota Tim Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, tidak semua bingkisan hari raya yang diterima ASN dan penyelenggara negara sebagai gratifikasi. 

Menurutnya, definisi gratifikasi terpenuhi jika bingkisan tersebut diberikan karena jabatan yang melekat pada ASN maupun penyelenggara negara tersebut.

"Bingkisan sebagai gratifikasi yang dilarang adalah pemberian atau penerimaannya terkait dengan jabatan atau bertentangan dengan pelaksanaan tugas dan kewajibannya," terang Budi kepada awak media di Jakarta, Sabtu (29/3/2025).

Namun, bingkisan yang diterima ASN dan penyelenggara negara karena didasari hubungan keluarga atau kekerabatan tidak dinilai sebagai bentuk gratifikasi. 

Sebagai bentuk mitigasi, KPK selalu mengimbau ASN dan penyelenggara untuk menolak pemberian bingkisan hari raya yang tergolong gratifikasi. Namun, jika tak kuasa menolak pemberian tersebut, mereka diminta untuk melaporkan dalam kerangka waktu 30 hari sejak menerima.

"Pelaporan dapat disampaikan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang ada di masing-masing instansi yang biasanya dikelola oleh inspektorat atau satuan pengawas," jelas Budi.

Adapun ASN dan penyelenggara negara yang dilarang menerima gratifikasi bingkisan hari raya antara lain pegawai kementerian lembaga, pemerintahan daerah, ataupun BUMN, BUMD. KPK mengimbau pimpinan di masing-masing instansi untuk terus mengingatkan masing-masing jajaran terkait pencegahan korupsi maupun pengendalian gratifikasi.

#mic/bin




 
Top