JAKARTA --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meradang mendengar kabar Wali Kota (Walkot) Depok Supian Suri mengizinkan anak buahnya mudik menggunakan mobil dinas. Kepala daerah harusnya melarang penggunaan aset negara untuk kepentingan pribadi.
“KPK mengimbau kepala daerah seharusnya bisa menjadi teladan bagi jajarannya dalam pencegahan korupsi, khususnya pada moment saat ini, untuk pengendalian gratifikasi terkait hari raya, serta imbauan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kegiatan mudik hari raya idulfitri,” kata anggota Tim Jubir KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Sabtu (29/3/ 2025).
Budi mengatakan, kendaraan dinas disiapkan negara untuk kepentingan bekerja aparatur sipil negara (ASN). Mudik bukan bagian dari urusan pekerjaan para pegawai negeri.
“Kendaraan dinas seharusnya digunakan untuk kegiatan-kegiatan kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi,” ucap Budi.
Kepala daerah dan pengawas internal harusnya memaksimalkan pemantauan mencegah aset kedinasan digunakan untuk kepentingan pribadi. Penggunaan mobil untuk mudik dinilai tidak bisa dibenarkan.
“Kepala daerah dan satuan pengawas atau Inspektorat seharusnya bisa secara aktif melakukan pemantauan dan pengawasan, agar penyalahgunaan kendaraan dinas ini dapat dilakukan pencegahan secara efektif,” ucap Budi.
KPK tidak sepakat dengan Supian yang mengizinkan anak buahnya membawa kendaraan dinas untuk mudik. Seharusnya, ASN yang menyalahgunakan aset negara harus disanksi.
“Kepala daerah atau inspektorat juga dapat memberikan sanksi administratif terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran,” tegas Budi.
KPK khawatir adanya kerusakan jika kendaraan dinas digunakan untuk mudik. Tentunya, kata Budi, negara akan merugi jika asetnya tidak bisa digunakan gegara dipakai untuk kepentingan pribadi.
“Agar tidak menimbulkan potensi kerugian negara atau daerah, sekaligus pemanfaatannya betul-betul untuk kepentingan negara/daerah, bukan untuk kepentingan pribadi individu-individu tertentu,” tutur Budi.
#mtv/bin