SAAT ini pasti banyak yang sedang menunggu keluarnya uang THR atau "tunjangan hari raya".. Iya kan?
Sambil menunggu, mari kita simak sejarah asal muasal adanya uang yang keluar setahun sekali tersebut.
Pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR ada setelah terbentuknya Kabinet Kedua pada tahun 1951, yaitu Kabinet Sukiman-Suwirjo. Pada waktu itu namanya bukan THR, tapi Hadiah Lebaran.
Kabinet Sukiman-Suwirjo dibentuk oleh Sukiman Wirjosandjojo yang berasal dari partai Islam Masjumi, yang otomatis formatur kabinet ini banyak diisi oleh orang orang dari Masjumi meskipun partai pemerintah tetap dipegang oleh orang orang dari Partai Nasionalis Indonesia (PNI).
Oleh karena hal tersebut maka sang Perdana Menteri mengeluarkan kebijakan untuk memberikan hadiah lebaran kepada para Pamong Praja(sekarang bisa disebut Pegawai Negeri Sipil atau PNS) pada momen hari raya Islam (lebaran).
Besaran hadiah lebaran pada waktu itu bekisar 125 sampai 200 rupiah yang diberikan menjelang lebaran.
Anggaran uang tersebut diambil dari potongan gaji para Pamong Praja setiap bulannya.
Selain memberikan hadiah berupa uang, pemerintah juga memberikan tunjangan beras.
Setelah berjalan 2 kali lebaran tepatnya pada tahun 1952, kebijakan pemerintah tersebut diprotes oleh kaum buruh dengan melakukan demo dan pemogokan massal.
Para buruh menuntut keadilan pemerintah untuk memberikan Hadiah Lebaran juga kepada kaum pekerja seperti halnya tunjangan yang diberikan kepada para Pamong Praja.
Yang paling gencar dalam menyuarakan tuntutan tersebut adalah SOBSI (Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia), organisasi sayap kiri Partai Komunis Indonesia (PKI) yang saat ini menjadi partai terlarang di Republik Indonesia (RI).
Perjuangan kaum buruh baru ditanggapi oleh pemerintah 2 tahun kemudian yaitu tahun 1954, dimana Menteri Perburuhan SM Abidin menerbitkan Surat Edaran Menteri yang menghimbau setiap perusahaan untuk memberikan "Hadiah Lebaran" untuk para pekerjanya sebesar seperdua-belas dari upah.
Karena hanya bersifat himbauan dalam Surat Edaran Menteri, masih banyak perusahaan perusahaan yang enggan memberikan hadiah lebaran kepada pekerjanya.
Oleh karena itu masih banyak kaum buruh yang melakukan demo terhadap pemerintah.
Karena aksi aksi demo kaum buruh menjadi ancaman jalannya pemerintahan, pada tahun 1961 Menteri Perburuhan Ahem Erningpraja mengeluarkan Peraturan Menteri yang mengatur hak buruh atas hadiah lebaran yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada pekerja yang minimal sudah bekerja selama 3 bulan.
Pada tahun 1994, Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan peraturan tentang Tunjangan Hari Raya. Pada masa inilah istilah THR mulai dikenal oleh masyarakat.
Pada tahun 2016 aturan pemberian THR direvisi melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
Dalam aturan tersebut perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah bekerja selama 1 bulan atau lebih secara terus menerus.
Besaran uang THR adalah satu kali upah dalam sebulan untuk pekerja yang telah bekerja selama 1 tahun.
Kebijakan pemberian THR terus mengalami perubahan hingga komposisi besaran pemberiannya seperti saat ini.
Sumber narasi:
-Majalah sejarah historia.id
- https://peraturan.bpk.go.id/Details/146101/permenaker-no-6-tahun-2016
- Majalah tempo.co
- sptsk-spsi.org/artikel/sejarah-thr-di-indonesia
- https://hidayatullah.com/kajian/sejarah/2024/04/04/271149/pm-sukiman-bapak-pencetus-thr-pertama.html