BUKITTINGGI, SUMBAR -- Seorang pelatih silat yang juga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi diamankan Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Bukittinggi,. Ia diduga melakukan tindak pidana pelecehan terhadap salah seorang muridnya beberapa waktu yang lalu.

Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi, melalui Wakasat Reskrim, AKP Anidar menyebutkan bahwa kasus tersebut sudah lama dilaporkan oleh orang tua korban.

"Kalau laporannya sudah lama dibuat oleh pihak keluarga korban, pada pertengahan tahun 2024 lalu," sebutnya, Jumat (14/3/2025).

Anidar mengatakan, pelaku berinisial RP (46) merupakan oknum ASN yang bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bukittinggi.

“Kejadian tindak pidana tesebut bermula saat pelaku menyuruh korban datang ke rumahnya pada hari Selasa (20/8/2024) lalu sekira pukul 18.00 WIB,” paparnya.

Saat itu sambung Anidar, pelaku menghubungi korban yang merupakan muridnya melalui chat Whats App (WA) lalu menyuruh korban datang ke rumahnya untuk latihan menurunkan berat badan.

"Sampai di rumah pelaku, korban disuruh latihan fisik. Setelah usai latihan, korban disuruh untuk memijat paha pelaku dan korban menjawab tidak pandai memijat, lalu pelaku mencontohkan kepada korban cara memijat di paha korban," tuturnya.

Setelah itu ulas Anidar, korban disuruh memijat paha pelaku dalam kondisi pelaku hanya berhanduk dan tidak mengenakan celana dalam.

“Atas kejadian tersebut, orang tua korban merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bukittinggi untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya.

RP dilaporkan pada November 2024 oleh orang tua korban karena diduga mencabuli korban yang merupakan anak didiknya, saat melatih pencak silat. Dalam laporannya, keluarga korban mengungkap kejadian dugaan pencabulan terhadap anak itu dilakukan sebanyak dua kali yakni  pada Minggu, 18 Agustus 2024 dan Selasa, 20 Agustus 2024.

Berbekal laporan tersebut tambah Anidar, pihak kepolisian melakukan pemanggilan terhadap pelaku dan saksi-saksi untuk dimintai keterangan.

"Setelah mengumpulkan informasi, kita pun menetapkan RP sebagai tersangka dan melakukan pemanggilan," ungkapnya.

Anidar menerangkan, pihaknya menangkap RP karena tidak memenuhi panggilan polisi satu kali dan menghindar saat dipanggil polisi.

Di tengah pemeriksaan, tambah Anidar, RP sempat mengeluh sakit hingga dirawat di Rumah Sakit Otak D.T. Drs. M. Hatta, Kota Bukittinggi. 

"Beberapa hari setelah dimintai keterangan awal dan gelar perkara, tersangka mengeluh sakit. Mungkin karena stres, kemudian ia dirawat hingga ke rumah sakit jiwa di Kota Padang. Ada pengajuan penangguhan penahanan tersangka disampaikan oleh pengacaranya, tetapi sejauh ini belum dikabulkan," tuturnya.

"Pelaku inisial RP sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Februari lalu. Kami panggil satu kali sebagai tersangka, tetapi tidak datang. Jadi, dia kami jemput di Padang tadi malam." terangnya, Jumat (14/3/2024). 

“Akibat perbuatannya, pelaku terancam undang-undang perlindungan anak dengan ancaman paling rendah 5 tahun kurungan penjara, dan paling tinggi dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara,” tutup Asnidar.

#red









 
Top