PEKANBARU -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan videotron tahun anggaran 2023. Dalam perkembangan terbaru, seorang oknum anggota DPRD Kota Pekanbaru berinisial RP telah dipanggil dan diperiksa terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 972 juta tersebut.
Hal ini diakui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Niky Juniesmero, menjawab konfirmasi awak media di Pekanbaru, Senin (27/1/2025) malam.
“Iya, oknum DPRD itu sudah kita panggil dan periksa,” ujar Niky dari balik ponselnya.
Namun, saat ditanya lebih lanjut mengenai dugaan keterlibatan RP, Niky menyatakan bahwa penyidikan masih berlanjut.
“Intinya, proses penyidikan sedang berjalan. Kami mendalami semuanya dengan hati-hati dan mencari bukti-bukti terkait perkara ini,” terangnya.
Kasus ini mencuat setelah dugaan bahwa dana untuk pengadaan videotron berasal dari pokok pikiran (pokir) milik RP yang dititipkan di Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfo) Kota Pekanbaru.
Selain itu, RP juga diduga memiliki hubungan dekat dengan kontraktor berinisial Azs yang disebut-sebut ditunjuk langsung untuk mengerjakan proyek tersebut.
Dalam proses penyidikan sebelumnya, Kejari telah menetapkan tiga tersangka. Namun, isu dugaan keterlibatan RP sebagai salah satu pengarah utama proyek ini terus menjadi desakan, terlebih karena dugaan keterlibatannya telah viral di berbagai media lokal.
Perkembangan kasus ini mendapat perhatian besar dari masyarakat, termasuk mahasiswa yang beberapa hari lalu melakukan demonstrasi di depan kantor Kejari Pekanbaru. Mereka menuntut Kejari agar segera menetapkan status hukum terhadap RP jika terbukti terlibat.
Korlap aksi demonstrasi menyatakan bahwa massa akan kembali turun ke jalan jika Kejari tidak memberikan kejelasan terkait status hukum RP.
“Kita tetap desak Kejari agar mengusut tuntas semua yang terlibat. Termasuk dugaan keterlibatan oknum DPRD ini. Jika tidak ada kejelasan, kita akan adakan demo jilid 2 dengan massa yang lebih besar,” ujar Korlap aksi.
Meski telah menetapkan tiga tersangka, Kejari Pekanbaru masih belum mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus ini. Hal ini memunculkan pertanyaan di tengah tengah para masyarakat dan aktivis anti Korupsi. Tak kecuali LSM Gerak Riau.
Emos selaku ketua LSM Gerak Riau menyebut bahwa penanganan kasus ini harus dilakukan secara menyeluruh dan jangan pandang bulu.
“Jika ada bukti keterlibatan pihak lain, termasuk pejabat publik seperti anggota DPRD, maka Kejari harus segera bertindak. Penegakan hukum tidak boleh pandang bulu,” tegasnya Emos.
Ia berharap bahwa Kejari tidak hanya berhenti pada penetapan tiga tersangka sebelumnya, tetapi juga mendalami peran pihak-pihak lain yang memiliki pengaruh dalam pelaksanaan proyek tersebut.
“Kami mendukung penuh Kejari untuk mengusut tuntas kasus ini. Jangan sampai ada yang kebal hukum.” tutup Emos.
#g45/zro