JAKARTA -- Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, angkat bicara setelah dituduh memeras bos Klinik Kesehatan Prodia, yang anaknya terlibat dalam dugaan pembunuhan dan pemerkosaan. 

Dalam keterangan resminya pada Minggu (26/1/2025), Bintoro meminta maaf atas kegaduhan yang ditimbulkan di media sosial terkait isu tersebut. 

"Peristiwa ini berawal dari dilaporkannya saudara AN alias Bastian yang telah melakukan tindak pidana kejahatan seksual dan tindak pidana perlindungan anak," jelas Bintoro.

Tindak pidana tersebut menyebabkan seorang perempuan berinisial AP (16) meninggal di salah satu hotel di Jakarta Selatan.

Saat olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan obat-obatan terlarang dan senjata api. "Singkat cerita, kami dalam hal ini Satreskrim Polres Jakarta Selatan, yang saat itu saya menjabat sebagai Kasat Reskrim, melakukan penyelidikan dan penyidikan," ujarnya. 

Bintoro menambahkan, proses perkara telah P-21 dan telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan dua tersangka, yaitu AN dan B, untuk disidangkan.

Bintoro menegaskan kepolisian tidak menghentikan perkara tersebut.

Ia mengeklaim, pihak tersangka AN tidak terima dan memviralkan berita bohong mengenai dirinya terkait kasus pemerasan. 

"Faktanya, semua ini fitnah. Dari kemarin, saya telah dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polda Metro Jaya selama kurang lebih delapan jam," ungkap Bintoro.

Bintoro berujar, saat ini handphone miliknya telah disita untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, Bintoro masih berada di Propam Polda Metro Jaya. 

"Tuduhan saya menerima uang Rp 20 miliar sangat mengada-ada," ucap Bintoro. 

Ia bersedia untuk diperiksa lebih lanjut, termasuk ponselnya, guna memastikan tidak adanya keterkaitan dengan AN. 

Selama ini, ia mengaku tidak pernah berkomunikasi dengan yang bersangkutan. "Saya juga telah memberikan data seluruh rekening koran dari bank yang saya miliki. Jika diperlukan, nomor rekening istri dan anak-anak saya, saya siap dilakukan pemeriksaan," urainya.

Bintoro juga mengaku telah mengajukan permohonan kepada Propam Polda Metro Jaya untuk menggeledah rumahnya guna memastikan tidak adanya uang miliaran rupiah seperti yang dituduhkan.

Ia juga menanggapi tuduhan ia membeli pangkat atau jabatan dari AKBP untuk langsung mendapat bintang. Faktanya, ucap Bintoro, ia termasuk orang yang paling terlambat dalam jenjang karier di angkatannya. 

Bintoro menutup keterangan persnya dengan meminta maaf kepada masyarakat dan pimpinannya di instansi Polri atas kegaduhan ini. 

Sebelumnya, Bintoro diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan. Pemeriksaan ini dilakukan setelah organisasi Indonesia Police Watch (IPW) mengeluarkan rilis mengenai dugaan pemerasan senilai Rp 5 miliar yang dilakukan oleh Bintoro.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, Polda Metro Jaya saat ini telah melakukan pendalaman oleh Bidpropam," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam.

Ade Ary menambahkan, jika ditemukan pelanggaran, kepolisian akan memproses sanksi kepada Bintoro sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

"Polda Metro Jaya berkomitmen memproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku secara prosedural, proporsional, dan profesional," tegasnya. 

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh mengungkapkan, kasus yang dihadapi Bintoro berkaitan dengan dugaan pemerasan senilai Rp 5 miliar.

Uang tersebut diduga diperoleh Bintoro untuk menghentikan kasus pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.

Laporan kepolisian terkait kasus ini tercatat dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel.

#trb/bin





 
Top