KAMPAR, RIAU -- Sebanyak 5 Desa di Kecamatan Kampar Kiri, Riau, jadi sorotan karena diduga melakukan mark-up anggaran desa. Dugaan ini muncul setelah adanya investigasi dan bentuk pengawasan penggunaan anggaran.
Menurut informasi, 5 desa yang disorot adalah Desa Sungai Rambai, Desa Sungai Raja, Desa Tanjung Harapan, Desa Muara Selaya dan Desa Sungai Harapan.
Dugaan mark-up anggaran ini berkaitan dengan penggunaan dana desa oleh oknum Kepala Desa (Kades) pada masing-masing desa yang disomasi oleh Badan Pusat (BP) Reklassering Republik Indonesia (RI) Provinsi Riau, dipimpin oleh Ronni Singgih Wj pada 14 Desember 2024 lalu.
Namun hingga berita ini terbit, Kamis (23/1/2025), belum ada tanggapan dari pihak Pemerintahan Desa (Pemdes) dari 5 Desa di Kecamatan Kampar Kiri tersebut.
"Pihak Pemerintah Desa di Kecamatan Kampar Kiri belum memberikan komentar resmi terkait dugaan ini. Kita akan pastikan kebenaran dugaan mark-up anggaran tersebut lebih lanjut," ujar Ronni Singgih.
Kepada pihaknya, masyarakat setempat berharap agar penyelidikan ini dapat dilakukan secara transparan dan adil, serta mengharapkan bahwa dana desa dapat digunakan secara efektif dan efisien untuk kemajuan desa.
Atas dasar pengaduan masyarakat tersebut, BP Reklassering Republik Indonesia melakukan tindakan hukum dengan mengirimkan surat somasi kepada 5 desa di Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar. Surat somasi tersebut dikirimkan sebagai bentuk peringatan atas pelanggaran yang dilakukan oleh pihak desa agar dapat disikapi sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.
Namun, Ronni Singgih menyatakan bahwa surat somasi yang dikirimkan tersebut diabaikan oleh pihak desa. Hal ini membuat pihaknya mempertimbangkan untuk segera mengambil tindakan hukum lebih lanjut.
"Kami telah mengirimkan surat somasi kepada 5 desa yang diduga melakukan pelanggaran penggunaan anggaran desanya, namun surat tersebut diabaikan. Kami akan mempertimbangkan untuk mengambil tindakan hukum lebih lanjut jika pelanggaran tersebut tidak segera diatasi," kata pimpinan BP Reklassering RI Provinsi Riau itu dalam keterangan resminya yang diteruskan kepada awak media.
Ronni Singgih tidak menyebutkan secara spesifik item-item pelanggaran yang diduga dilakukan oleh pihak desa. Namun, lembaga tersebut menyatakan bahwa dugaan pelanggaran tersebut terkait dengan pengelolaan dana desa.
Sementara itu, pihak desa yang dihubungi oleh awak media di Kampar Kiri tidak memberikan komentar terkait dengan surat somasi yang dikirimkan oleh BP Reklassering RI Provinsi Riau.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena terkait dengan pengelolaan dana desa yang seyogianya transparan dan akuntabel.
Ronny Singgih berharap, kasus ini dapat menjadi peringatan bagi pihak desa lainnya untuk lebih transparan dan akuntabel dalam pengelolaan dana desa.
#grr/bin