JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan pembelajaran tatap muka (PTM) di Ibu Kota tetap bergulir di tengah lonjakan kasus COVID-19. Ia mengatakan prinsipnya, Pemprov DKI tegak lurus dengan keputusan pemerintah pusat.

"Kita jalankan sesuai dengan keputusan dari 4 menteri. Menteri Pendidikan, Menteri Agama, Menkes dan Mendagri. Kita akan laksanakan keputusan itu di Jakarta," kata Anies Baswedan di Hotel Aryaduta, Gambir, Jakarta Pusat, Minggu (6/2/2022).

Anies kemudian menyinggung soal prinsip good governance. Dalam membahas suatu kebijakan bisa saja ada usulan yang diutarakan.

Namun, bila sudah menjadi sebuah keputusan maka kebijakan itu harus dijalankan dengan disiplin.

"Kita tertib pada prinsip governance. bila sudah diputuskan, maka kita laksanakan," jelas Anies.

"Dalam proses ada usulan. Tapi bila sudah menjadi keputusan maka kita akan melaksanakan keputusan itu. Dan ini kedisiplinan dalam pemerintahan," sambung Anies.

Sebagaimana diketahui, Anies sebelumnya mengusulkan kepada Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan untuk menghentikan PTM 100 persen di Jakarta. Luhut akhirnya menolak usulan Anies.

Juru Bicara Luhut, Jodi Mahardi, meminta pemerintah daerah dapat memaksimalkan penerapan PTM terbatas. Menurutnya, sektor pendidikan harus diperlakukan setara dengan sektor-sektor lainnya.

"Jika sektor lainnya bisa dibuka pemerintah daerah secara maksimal, maka kami harapkan PTM terbatas dapat juga diperlakukan sama, karena pendidikan memiliki tingkat urgensi yang sama pentingnya," kata Jodi saat dikonfirmasi, Kamis (3/2/2022).

Jodi berharap pemerintah daerah dapat ikut serta dalam menjaga kesehatan para siswa selama proses PTM. Dia menerangkan bahwa penerapan PTM terbatas sudah diatur dalam surat keputusan bersama (SKB) empat kementerian.

Pemprov DKI Jakarta menggelar pembelajaran tatap muka dengan kapasitas 50% sejak hari ini. Durasi belajar pun dibatasi hanya 4 jam.

"PTM terbatas di DKI Jakarta dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas dengan durasi belajar maksimal 4 jam pelajaran per hari," kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana dalam keterangan tertulis, Jumat (4/2/2022).

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) No. 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.

#dtc/bin



 
Top