JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 2 tersangka baru terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemeriksaan pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementrian Keuangan pada 2016 dan 2017.
Mereka adalah Wawan Ridwan, Mantan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak Bantaeng, Sulawesi Selatan dan Alfred Simanjuntak selaku Fungsional Pemeriksa Pajak Kanwil DJP Jawa Barat II.
BACA JUGA: Kasus Suap Perpajakan, KPK Tangkap Kepala KPP Pratama di Sulsel
Penetapan keduanya atas pengembangan kasus suap pajak yang melibatkan mantan Dirjen Pajak, Angin Prayitno.
Dalam kasus ini KPK juga resmi menahan tersangka WR, karena dinilai KPK tidak kooperatif selama proses penyidikan.
#sta/bin