PARIAMAN, SUMBAR – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang, Napis, SIP beserta Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di jajarannya melaksanakan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Rakor Timpora) di Kota Pariaman, bertempat di Hotel Dempo Anailand, Rabu (3/11/2021). 

Rakor Timpora bertajuk "Kebijakan Visa dan Tinggal dalam Adaptasi dan Kebiasaan Baru Berdasarkan Permenkumham No. 34 Tahun 2021" ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar R Andika Dwi Prasetya, Bc.I.P., S.Pd, dihadiri Kepala Kesbangpol Kota Pariaman Nusirwan Alamuan dalam kapasitas mewakili Walikota Pariaman serta segenap kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman. Kakanwil Kemenkumham Sumbar dalam kesempatan ini didampingi Kepala Divisi (Kadiv) Keimigrasian Syamsul Effendi Sitorus, S.Sos.

Dalam sambutannya sebelum membuka secara resmi rakor, Kakanwil R Andika Dwi Prasetya menyampaikan harapannya supaya Rakor Timpora berjalan lancar dan terlakasana dengan baik sesuai tujuan, yakni terjalinnya saling tukar informasi dan saling sinerji antara stakeholders dalam pengawasan orang asing.

Kakanwil Perkenalkan APOA

Selain mengajak segenap stakeholders terkait di Pemko Pariaman untuk sama-sama proaktif dalam mengawasi keberadaan orang asing di wilayahnya, kakanwil juga memperkenalkan Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA) untuk mendukung kegiatan pengawasan dan melaporkan keberadaan orang asing pada masing-masing daerah administratif di tanah air. Ia menekankan, sebagaimana ditegaskan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang dalam laporan kegiatan, Rakor Timpora dilaksanakan berdasarkan Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 tentang Kebijakan Visa dan Izin Tinggal dalam Kebiasan Baru.


Sebagai penutup, kakanwil menyampaikan terimakasih kepada segenap undangan Rakor Timpora di Kota Pariaman, semoga memberikan manfaat dan sederet referensi yang diperoleh selama rakor hendaknya dapat diaplikasikan dalam pengawasan orang asing, khususnya di Kota Pariaman. 

Selanjutnya, Kasi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang, Zaenal Wahyudin, dalam paparannya selaku pemateri menekankan bahwa Pemberian Visa dan Izin Tinggal dalam Adaptasi Kebiasaan Baru kepada Orang Asing diberikan kepada Orang Asing Pemegang Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas yang terbit sejak tanggal 22 April 2021 SD 18 Juli 2021 dan belum digunakan dapat masuk ke Wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu sampai dengan tgl 15 Oktober 2021 dan Visa Kunjungan sesuai ketentuan pasal 90 PP Nomor 48 tahun 2021 Visa Tinggal Terbatas sesuai dengan ketentuan Pasal 103. Adapun negara yang diizinkan masuk  ke wilayah Indonesia berjumlah 19 (sembilan belas) negara.

Penyampaian materi rakor dilanjutkan diskusi tanya jawab serta pertukaran informasi terkait orang asing di Kota Pariaman.             

Acara pembukaan Rakor Timpora kali ini dirangkai dengan prosesi penyerahan sekaligus pemasangan atribut Timpora secara simbolis dari Kakanwil Kemenkumham Sumbar dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang kepada Camat Pariaman Selatan dan Camat Pariaman Utara, diikuti foto bersama sesuai standar protokol Covid-19.                                               

#rel/sz2

 
Top