JAKARTA -- Pemerintah RI telah membuka pintu masuk bagi wisatawan mancanegara dari 19 negara. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator (Menko) Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dalam rapat koordinasi yang diselenggarakan secara virtual di Jakarta, Rabu (13/10/2021).
“Sesuai arahan Presiden RI, kami memberikan izin kepada 19 negara untuk bisa melakukan perjalanan menuju Bali dan Kepulauan Riau,” ujar Menko Luhut dalam keterangan tertulis.
Berikut daftar 19 negara yang warga negaranya sudah bisa melancong ke Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di dua provinsi tersebut:
1. Arab Saudi
2. Uni Emirat Arab
3. Selandia Baru
4. Kuwait
5. Bahrain
6. Qatar
7. China
8. India
9. Jepang
10. Korea Selatan
11. Liechtenstein
12. Italia
13. Prancis
14. Portugal
15. Spanyol
16. Swedia
17. Polandia
18. Hungaria
19. Norwegia.
Negara-negara yang warganya diberikan izin memasuki Indonesia sebagai turis dipilih sesuai standar Badan Kesehatan Dunia (WHO). Kesembilan belas negara tersebut mencatatakan angka kasus terkonfirmasi Covid-19 pada level 1 dan 2, dengan angka positivity rate yang rendah.
Sehubungan dengan kebijakan tersebut, Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara mengatakan bahwa Menkumham telah mengesahkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM terkait pemberian visa
“Mengacu kepada Kepmenkumham tertanggal 13 Oktober 2021 mengenai Daftar Jenis Kegiatan Orang Asing Dalam Rangka Pemberian Visa Selama Masa Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, visa kunjungan (B211) tujuan wisata dapat diberikan. Dengan catatan, hanya warga negara dari 19 negara yang ditetapkan pemerintah yang bisa mengajukan visa kunjungan wisata”, pungkasnya.
Ia juga menyebutkan, Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Bali dan Kepri dikhususkan sebagai pintu masuk bagi wisatawan mancanegara dari 19 negara tersebut. Sementara itu, Orang Asing yang datang ke Indonesia dengan tujuan selain kunjungan pariwisata beserta WNI yang kembali dari luar negeri dapat memasuki wilayah Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta Tangerang dan Sam Ratulangi Manado.
“Kami tekankan bahwa pintu masuk untuk Orang Asing dengan tujuan wisata hanya diizinkan melalui Bali dan Kepulauan Riau”, imbuhnya.
Angga juga mengimbau agar pelaku perjalanan internasional tertib dalam mematuhi protokol kesehatan. Dalam surat edaran Satgas Covid-19 disebutkan bahwa WNA wajib membawa sertifikat vaksinasi Covid-19 dosis lengkap dan hasil RT PCR yang tesnya dilakukan paling lama 3×24 jam sebelum keberangkatan. Sementara itu, durasi karantina mandiri setibanya di Indonesia yakni delapan hari.
“Jika Orang Asing terbukti tidak menaati protokol kesehatan di Indonesia dan melakukan hal-hal yang membahayakan kesehatan penduduk lokal serta mengganggu ketertiban umum, maka bisa dideportasi”, tegasnya.
#rel/bin