JAKARTA -- Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau Indra Agus (IA) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan bimbingan teknis fiktif Rp 500 juta. Setelah ditetapkan tersangka, Indra Agus langsung ditahan.

Dalam video beredar 17 detik yang diterima awak media, terlihat Indra Agus keluar dari pintu utama Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi mengenakan rompi tahanan. Terlihat ia tersenyum sebelum masuk ke mobil tahanan kejaksaan.

"Sekitar pukul 14.30 WIB, IA kami tetapkan tersangka. Selanjutnya tersangka ditahan," terang Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Hadiman, Selasa (12/10/2021).

Hadiman mengatakan Indra Agus ditahan di rutan penitipan Polres Kuantan Singingi. Indra Agus ditahan untuk 20 hari ke depan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

"Ditahan di rutan Polres Kuansing untuk 20 hari ke depan," kata Hadiman.

Tersangka Kasus Masa Lalu

Indra Agus mulai diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi setelah ada laporan masyarakat. Dalam laporannya, Indra Agus diduga kuat membuat kegiatan fiktif Rp 500 juta pada periode 2013-2014.

Kegiatan fiktif itu terjadi saat Indra Agus masih menjabat Kepala Dinas ESDM Kabupaten Kuantan Singingi. Hasil pemeriksaan fiktif tertuang lewat putusan bersalah mantan Bendahara Pengeluaran Dinas Pertambangan dan ESDM Kuansing, ED, dan mantan PPTK, AR.

Dalam putusan itu masing-masing dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Keduanya juga diberhentikan sebagai ASN pada 2019 setelah keluar kebijakan pemerintah terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh ASN.

Indra Agus diperiksa penyidik pertama kali pada 23 September lalu. Saat itu ia datang seorang diri dan diperiksa sebagai saksi.

Setelah pemeriksaan berjalan 3 jam dan 35 pertanyaan diajukan, Indra Agus tiba-tiba mengaku tak enak badan. Indra kemudian minta izin pulang dan pemeriksaan selesai.

Hari ini, Indra kembali diperiksa sebagai saksi dan datang pukul 09.00 WIB. Setelah Indra diperiksa sekitar 5 jam, penyidik akhirnya menetapkan tersangka dan ditahan.

#ras/knv/dtc/bin






 
Top