JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Akbar Tandaniria Mangkunegara (AMTN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Lampung Utara (Pemkab Lampura). Akbar merupakan adik dari mantan Bupati Lampura, Agung Ilmu Mangkunegara.
"Dengan telah dilakukannya pengumpulan keterangan dari berbagai pihak serta fakta persidangan dari perkara Agung Ilmu Mangkunegara dilanjutkan dengan proses penyelidikan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan pada April 2021," ujar Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (15/10/2021).
BACA JUGA: Korupsi Jaminan Gadai Fiktif Rp2,3 M, Pasutri di Medan Jadi Saksi
KPK menahan Akbar selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyelidikan. Penahanan dilakukan di Rutan KPK
"Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka ATMN selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 15 Oktober 2021 sampai dengan 3 November 2021 di Rutan KPK Kavling C1," ujar Karyoto.
Karyoto menyebut Akbar akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari sebagai antisipasi penyebaran Covid-19. Selama 14 hari, Akbar tak akan diperiksa oleh tim penyidik.
"Dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid-19 di dalam lingkungan Rutan KPK," kata Karyoto.
Diketahui, kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap proyek di Lampung Utara dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Agung Ilmu Mangkunegara dan Kepala Dinas PUPR Lampura, Syahbudin. Agung diketahui divonis 7 tahun sementara Syahbudin 5 tahun penjara.
BACA JUGA: KPK Usut Dugaan Korupsi PT Antam, Sudah Ada Tersangka
Menurut Karyoto, Akbar yang merupakan representasi Agung Ilmu berperan aktif dalam menentukan pengusaha yang mendapatkan bagian alokasi proyek yang ada di Dinas PUPR Lampura untuk kurun waktu tahun 2015 sampai tahun 2019.
Dalam setiap proyek, Akbar dibantu oleh Syahbudin, Taufik Hidayat, Desyadi, dan Gunaidho Utama sebagaimana perintah dari Agung dilakukan pemungutan sejumlah uang atas proyek-proyek di Lampura. Realisasi penerimaan fee tersebut diberikan secara langsung maupun melalui perantaraan Syahbuddin, Raden Syahril, Taufik Hidayat dan pihak terkait lainnya kepada Akbar untuk diteruskan ke Agung Ilmu Mangkunegara.
"Selama kurun waktu tahun 2015 hingga 2019, ATMN bersama-sama dengan Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahril Syahbudin, Taufik Hidayat diduga menerima uang seluruhnya berjumlah Rp 100,2 Miliar dari beberapa rekanan di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara," kata Karyoto.
"Selain mengelola, mengatur dan menyetor penerimaan sejumlah uang dari paket pekerjaan pada Dinas PUPR untuk kepentingan Bupati Agung Ilmu Mangkunegara, tersangka ATMN diduga juga turut menikmati sekitar Rp 2,3 miliar untuk kepentingan pribadinya," Karyoto menambahkan.
Atas perbuatannya, Akbar disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP.
#frz/mdk/bin