JAKARTA -- Kementerian Hukum dan HAM RI menyelenggarakan Seminar Nasional “Peran Kementerian Hukum dan HAM dalam Mengakselerasi Indonesia Sehat dan Pemulihan Ekonomi Nasional” dalam rangka Hari Dharma Karya Dhika Tahun 2021, Selasa (12/10/2021).
Seminar Nasional ini dilaksanakan secara hybrid, luring di Graha Pengayoman Kementerian Hukum dan HAM serta daring melalui zoom dan youtube dengan mengundang seluruh elemen masyarakat agar dapat berperan aktif ikut serta membangun Indonesia yang lebih baik.
BACA JUGA: Kadiv Keimigrasian Jadi Saksi Pengukuhan Pengurus Peranim Daerah
Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly menyampaikan bahwa seminar nasional ini adalah momentum dalam mensinergikan dan mengkoordinasikan peran pemerintah sebagai katalisator dan dinamisator baik kepada masyarakat maupun dunia usaha.
“Hasil dari seminar ini nantinya akan dimanfaatkan sebagai rumusan kajian dan rekomendasi kebijakan di bidang Hukum dan HAM,” ujarnya.
Menurut Yasonna, Kementerian Hukum dan HAM sebagai salah satu pilar pemerintahan turut berperan mendorong pemulihan kesehatan dan peningkatan ekonomi nasional melalui revolusi digital, serta mengakselerasi kebijakan dalam mendorong kemudahan berusaha (ease of doing bussiness) melalui peran Ditjen PP dan BPHN dalam pembenahan regulasi serta peran AHU dalam penyederhanaan proses perizinan.
Ditjen Kekayaan Intelektual (KI) juga berperan mendukung UMKM dengan menyediakan layanan digital untuk pendaftaran merek sedangkan Ditjen Imigrasi berinovasi menciptakan visa elektronik bagi kemudahan investor.
BACA JUGA: Hari Dharma Karyadhika Momentum Kemenkumham Tingkatkan Pelayanan Publik
“Guna mempertajam mainstreaming Bisnis dan HAM di Indonesia, Ditjen HAM juga telah membangun aplikasi penilaian risiko bisnis untuk memfasilitasi perusahaan di semua lini bisnis,” kata Yasonna.
Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin sebagai Keynote Speaker menyampaikan bahwa kondisi pandemi ini memerlukan ketepatan dalam setiap kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan guna menjaga keseimbangan antara kesehatan dan ekonomi nasional.
“Aturan kedaruratan dibutuhkan guna mencegah keterlambatan bertindak yang berpotensi menyebabkan kerugian negara yang lebih besar,” sebutnya
Dia menegaskan bahwa konsep rukhsah atau kemudahan pada kondisi tertentu yang serupa dengan pintu darurat di masa krisis dapat diaplikasikan dalam tata peraturan perundang- undangan.
BACA JUGA: Kemenkumham Raih 2 Penghargaan Keuangan dari Kemenkeu
“Setiap keputusan atau kebijakan harus berdasar pada asas pemerintahan yang baik utamanya asas kemanfaatan dan kepentingan umum,” ungkap Ma’ruf.
Berbagai narasumber baik dari pembuat kebijakan, akademisi, praktisi kesehatan serta pelaku ekonomi berkumpul dalam seminar ini, untuk bersama-sama mendiskusikan mengenai proses dan strategi pemerintah dalam mempercepat Indonesia sehat dan pemulihan ekonomi nasional.
#sz2