TANAHDATAR, SUMBAR -- Seorang dokter di Batusangkar, Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat, ditetapkan polisi sebagai tersangka pencabulan. Sang dokter dilaporkan mencabuli perawat di ruang NICU atau ruangan kritis bayi baru lahir rumah sakit tempatnya bekerja.

"Betul, ada laporannya. Kasusnya di Polsek Lima Kaum. Sudah kita lakukan gelar perkara. Setelah dilengkapi dengan pengakuan saksi-saksi, kasusnya ditingkatkan menjadi sidik. Tersangkanya dokter itu," kata Kasat Reskrim Polres Tanah Datar Iptu Syafri, saat dikonfirmasi awak media setempat, Kamis (5/8/2021).

Menurut Syafri, oknum dokter berinisial NH (43) itu belum dimintai keterangan karena petugas yang akan memeriksa sedang menjalani isolasi mandiri karena terpapar Covid-19.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi belum dimintai keterangan," katanya.

Syafri menjelaskan, pihaknya menerima laporan dari AU (23), salah seorang perawat di salah satu rumah sakit swasta di Batusangkar, sekitar satu bulan lalu. Dalam laporannya, AU mengaku menjadi korban pencabulan oknum dokter itu pada Sabtu (5/6/2021) silam. Pencabulan terjadi di ruang NICU rumah sakit, sekitar pukul 00.30 WIB dinihari.

"Saat kejadian, AU bersama rekannya sesama perawat dan dokter ada di ruangan kritis bayi baru lahir atau NICU. Pelaku kemudian menyuruh rekan korban keluar ruangan, sehingga tinggal korban dan tersangka di ruangan tersebut," katanya.

"Setelah perawat tersebut meninggalkan ruangan, pelaku meminta korban memeriksa bagian pinggangnya karena mengeluhkan sakit dan nyeri. Namun, pelaku malah melakukan tindakan pelecehan pada korban," katanya lagi.

Tersangka dijerat pasal 294 KUHP tentang pelecehan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. "Sementara kita kenakan dulu 298, tapi nanti kita lihat situasi. Kalau di pemeriksaan ada unsur-unsur lain, tentu akan kita kenakan juga dengan pasal-pasal dimaksud. Pemeriksaan belum dilakukan karena Kanit Reskrim (Polsek) terpapar Covid-19," ujar Kasat.

#lgm/nal/oel







 
Top