Sedangkan penerimaan siswa baru SMP yang berdasarkan zonasi tempat tinggal ditunjukkan dengan titik koordinat. Pendaftaran dalam jaringan atau online tersebut melalui http://PSB.diknaspadang.id
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Padang Habibul Fuadi melalui Sekretaris Dinas Pendidikan Danti Arvan didampingi Kabid Dikdas Syafrizal Syair dan Kepala UPT Dapodik Yessi Arisanti kepada wartawan di Padang, belum lama ini.
Disebutkan, pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara online tahun pelajaran 2021 ini SD/SMP swasta juga dilibatkan secara bersama. Artinya, siswa akan memilih 4 sekolah dalam PPDB tersebut 2 sekolah negeri dan 2 sekolah swasta. Pilihan sekolah negeri tersebut harus berdasarkan zonasi tempat tinggal, sedangkan sekolah swasta bebas zonasi.
Sekolah swasta yang masuk bersama-sama pada PPDB online sekolah negeri tersebut dengan tidak memunggut biaya pendaftaran, tak ada uang pembangunan serta tak memunggut SPP. Semuanya tergantung kepada kebijakan sekolah swasta masing-masing, berapa kuota jumlah siswa yang ditampung.
Lebih jauh disebutkan PPDB secara online atau during tingkat SD tahap I, dilaksanakan 14-19 Juni 2021.
Lalu tahap II, 20 Juni 2021 dengan pendaftaran ulang 21-23 Juni 2021.
Selanjutnya pendaftaran tahap II (pemenuhan daya tampung) 24-27 Juni 2021, pengumuman tahap II pada 28 Juni 2021 dan pendaftaran ulang 29-30 Juni 2021.
Selanjutnya pelaksanaan PPDB online SMP dengan pra pendaftaran luar kota Padang 21-26 Juni, koreksi data koordinat calon peserta didik 25-29 Juni 2021 mulai pukul 08.00 - 15.00 WIB.
Lalu, tahap I PPDB jalur zonasi dan afirmasi pendaftaran secara online 26-28 Juni 2021. Pengumuman pada 30 Juni 2021 dan pendaftaran ulang 1-2 Juli 2021.
Kemudian, tahap II PPDB jalur prestasi dan perpindahan tugas orangtua /wali dengan pendaftaran online 3-5 Juli 2021.
Selanjutnya pengumuman pada 6 Juli 2021 dan pendaftaran ulang 7-8 Juli 2021 dan awal tahun pelajaran 2021/2022 pada 12 Juli 2021.
Dikatakan, untuk siswa SD diterima melalui zonasi sebanyak 80 persen, afirmasi (masyarakat tak mampu) 15 persen, perpindahan tugas orangtua/wali 5 persen. Masyarakat tak mampu tersebut yang datanya terdaftar di Dinas Sosial Padang.
Sedangkan siswa SMP melalui zonasi diterima 55 persen, afirmasi 15 persen, prestasi 25 persen, orangtua/wali 5 persen.
Dijelaskan, penerimaan siswa baru melalui luar jaringan (luring)/offline tahun 2021 sudah dimulai prosesnya dengan jalur jalur inklusif untuk SD termasuk dalam kuota jalur afirmasi sebanyak 15 persen, jalur anak kandung guru dan tenaga kependidikan (GTK) termasuk dalam kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali 5 persen.
Sedangkan untuk SMP jalur inklusif dalam kuota jalur afirmasi 15 persen, jalur prestasi non akademik dan jalur tahfidzh quran minimal 3 juz termasuk dalam kuota jalur prestasi minimal 25 persen. Lalu, jalur anak kandung guru dan tenaga kependidikan (GTK) termasuk dalam kuota jalur perpindahan tugas ortu/wali maksimal 5 persen.
Penerimaan siswa SMP berprestasi luring /offline pada jalur non akademik memiliki prestasi di bidang Olimpiade Sain Nasional, Olimpiade olahraga Nasional dan Olimpiade atau Kejuaran Olahraga Nasional, Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional serta Lomba Penelitian Ilmiah Remaja dengan memperoleh paling rendah juara 1 perorangan tingkat Padang.
Kemudian untuk prestasi MTQ paling rendah juara 3 tingkat Kota Padang dan juara 3 tingkat provinsi untuk siswa dari luar daerah termasuk kuota jalur prestasi sebesar 25 persen.
#bin/oel