NEWZEALAND -- Brenton Tarrant, pria bersenjata yang menewaskan 51 jamaah dalam serangan di masjid Selandia Baru akhirnya menerima status teroris yang diputuskan pengadilan. Ditandai dengan dibatalkannya pengajuan upaya hukum atas kondisi penjara dan statusnya sebagai seorang teroris pada Jumat (23/4/2021).

Catatan yang dirilis oleh Hakim Geoffrey Venning menunjukkan Brenton Tarrant mencabut pengajuannya dalam dokumen yang tidak langsung tersedia dari pengadilan. 

Pemuja supremasi kulit putih Tarrant divonis penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat pada Agustus lalu atas pembunuhan 51 orang dan percobaan pembunuhan 40 orang lainnya di dua masjid di Christchurch pada 15 Maret 2019.

Peristiwa itu menjadi penembakan massal tersadis sepanjang sejarah Selandia Baru, dimana Tarrant layaknya sederet games perang-perangan yang saat ini digandrungi mulai anak usia sekolah dasar hingga berstatus mahasiswa di dunia (termasuk di Indonesia-red) secara membabibuta dan tanpa rasa perikemanusiaan sama sekali memberondongkan senjata ke para jemaah shalat jumat termasuk anak-anak di dua masjid yang ia datangi. 

Warga negara Australia itu merupakan orang satu-satunya di Selandia Baru yang menyandang status teroris, sekaligus menepis anggapan masyarakat dunia selama ini bahwa pelaku teroris identik dengan bangsa Saudi Arabia atau dari kalangan Islam. 

Tarrant pekan lalu mengajukan upaya hukum dan tidak hadir dalam persidangan.

#NewZealandHerald/red





 
Top