MANADO -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung menetapkan Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bitung, MS, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. MS diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk meminta duit kepada sejumlah kepala sekolah.
"Setelah dilakukan pemeriksaan kepada oknum dinas yang bersangkutan sebagai saksi dalam perkara ini, maka berdasarkan ekspos dari Kepala Seksi (Kasie) Pidana Khusus, seluruh Jaksa di ruangan saya, pada Rabu tanggal 24 Maret 2021 disimpulkan bahwa menetapkan MS oknum Dinas Pendidikan Kota Bitung tersangka karena menerima atau meminta uang kepada 11 kepala sekolah," kata Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Frenkie Son, saat dimintai konfirmasi, Kamis, (25/3/2021).
"Ancaman 20 tahun, pasal yang digunakan adalah pasal 12 huruf f dan g UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi," tuturnya.
Kasus ini terungkap setelah pihak kejaksaan menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan oknum Dinas Pendidikan Bitung yang meminta uang kepada sejumlah kepala sekolah. Para kepala sekolah yang dimintai uang itu terdiri atas kepala sekolah SD dan SMP.
"Laporan itu dilampirkan juga dengan bukti transfer dan cek. Setelah itu dilakukan pengumpulan data dan bahan keterangan, penyelidikan setelah dirasa cukup dua alat bukti, kami tingkatkan ke penyidikan umum," jelas dia.
Laporan itu kemudian diselidiki oleh Kejari Bitung. Berdasarkan hasil penelusuran, MS diduga menerima duit Rp 300 juta dari para kepala sekolah.
"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif kepada puluhan kepala sekolah bermuara kepada 11 kepala sekolah. MS menyalahgunakan wewenang karena meminta atau menerima uang sebanyak Rp 300 juta lebih," pungkasnya.
#dtc/kdv