AKBP Hendri Yahya, SE
KAPOLRES PASAMAN
PASAMAN, SUMBAR -- Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pasaman kembali berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja kering asal Kabupaten Madina, Provinsi Sumatera Utara, Senin (11/5/2020). Sebanyak 27 paket besar ganja kering siap edar diamankan, berikut dua tersangka pengedar barang haram tersebut.

Kapolres Pasaman AKBP Hendri Yahya, SE, dikonfirmasi www.sumatrazone.co.id melalui ponselnya, Senin (11/5/2020) malam, membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak penyalahgunaan narkotika jenis ganja di wilayah hukumnya. 

BACA JUGA: Polres Pasaman Teratas "Seikara Crime Clearance"

Diungkapkan kapolres, dua tersangka masing-masing berinisial SH (40) dan AA (35) ditangkap personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pasaman di jalan Usaha Tani, Jorong V Sumpadang Kenagarian Padang Mentinggi Kecamatan Rao. Keduanya tercatat sebagai warga Kecamatan Padang Gelugur. 

Penangkapan terhadap tersangka pengedar ganja tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Rao Iptu Fahrur Roji. Dari tangan mereka, petugas mengamankan barang bukti (BB) berupa 27 paket besar ganja kering yang dibungkus lakban coklat, lalu dimasukkan ke dalam karung goni plastik. Kemudian satu unit sepeda motor Yamaha Vega hitam tanpa nomor polisi (nopol), dua karung goni plastik warna putih dan satu unit ponsel merk Maxtron warna hitam. 

BACA JUGA: Polres Pasaman Kembali Gagalkan Peredaran Narkotika Lintas Provinsi

Penangkapan atas SH dan AA bermula dari diamankannya mereka oleh masyarakat Jorong V Sumpadang lantaran gerak gerik mereka yang mencurigakan pada Senin (11/5/2020) dinihari di jalan Usaha Tani.

Setelah dicegat, keduanya lantas diboyong ke Mako Polsek Rao berikut sepeda Motor Yamaha Vega R hitam dikendarai salah seorang tersangka dan mereka berboncengan. Masyarakat curiga lantaran sebelumnya mereka membawa barang berbentuk karung goni plastik warna putih, namun ketika dipergoki di kawasan Bukit Tigo Jorong V Sumpadang Kenagarian Padang Mentinggi, barang tersebut tidak lagi mereka bawa.

Menindaklanjuti kecurigaan masyarakat tersebut, kemudian Kapolsek Rao Iptu Fahrur Roji menghubungi anggota Satres Narkoba Polres Pasaman. Selanjutnya atas perintah Kepala Satres Narkoba Iptu Syafri Munir, anggota Opsnal meluncur ke Mapolsek Rao. Bersama Kapolsek Rao beserta anggota Polsek Rao langsung menyisir jalan yang dilalui oleh kedua orang tersangka.

BACA JUGA: Bawa 9 Paket Besar Ganja ke Pasaman, 2 Warga Payakumbuh Diringkus

Sekitar pukul 05.30 WIB, anggota Satres Narkoba Polres Pasaman yang juga dibantu masyarakat setempat menemukan dua karung goni plastik putih di pinggir jalan. Kemudian perugas membuka karung goni plastik tersebut, hingga akhirnya ditemukan paket ganja kering yang dibalut lakban warna coklat. 
Petugas berpakaian preman memeriksa karung goni plastik yang ternyata berisi paketan ganja kering, disaksikan masyarakat setempat. f: humas.polres.pasaman

Setelah dilakukan penghitungan jumlah keseluruhan, ternyata terdapat sebanyak 27 paket besar ganja kering dalam karung goni plastik tersebut. Penghitungan jumlah paket ganja kering tersebut disaksikan oleh anggota masyarakat setempat. 

Perinciannya, lanjut Kapolres Hendri Yahya, satu karung goni berisi 13 paket besar ganja kering, sementara karung satunya lagi berisi 14 paket.

Setelah diinterograsi, kedua tersangka mengaku bahwa "daun surga" itu mereka bawa dari Muara Sipongi, Kabupaten Madina Provinsi Sumatera Utara dengan menggunakan sepeda motor. Rencananya akan dibawa ke Durian Kadap, Kecamatan Padang Gelugur, Kabupaten Pasaman.

BACA JUGA: Gagalkan Peredaran 78 Kilo Ganja, Polres Pasaman Door 2 Pelaku

Selanjutnya BB berupa 27 paket besar ganja kering diamankan di Mapolres Pasaman. Dua tersangka langsung dikandangkan, guna proses penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 111 ayat (2), Sub 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

Serukan Semua Pihak Proaktif
Kapolres Hendri Yahya, melalui www.sumatrazone.co.id menegaskan, tidak ada celah bagi yang coba-coba membawa masuk narkotika berikut zat-zat perusak moral lainnya di wilayah hukum Polres Pasaman. Untuk itu sejak jauh-jauh hari pihaknya telah menyerukan semua pihak supaya ikut proaktif mengawasi setiap gerak gerik pengedar narkoba, melaporkan kepada jajarannya untuk kemudian ditangkap. 

BACA JUGA: Polres Pasaman Perketat Pengawasan Perbatasan Madina - Sumbar

Menyoal acap masuknya narkotika jenis ganja kering dengan BB rata-rata dalam jumlah besar asal Madina Sumut dan Aceh ke wilayah hukum Polres Pasaman, AKBP Hendri Yahya menegaskan bahwa sebagai langkah antisipasi jajarannya terus meningkatkan pengamanan di wilayah perbatasan Sumut dengan Pasaman. 

(oel/ede)
 
Top