Kapolda Sumbar Irjen Pol. Tomi Harmanto, MH saat pelepasan pasukan skala besar TNI-Polri penegak aturan PSBB, di halaman Mapolda Sumbar, Jumat (24/4/2020) lalu.  f: dok.bidhumas poldasumbar
PADANG -- Kepolisian Daerah Sumatera Barat menampik informasi ihwal "bobol"-nya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Provinsi Sumatera Barat di perbatasan Sumbar - Riau lantaran adanya "main mata" antara oknum sopir travel, oknum warga perbatasan dan oknum penjaga perbatasan.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol. Satake Bayu menegaskan bahwa praktik dimaksud berlangsung di perbatasan Riau-nya, tepatnya di wilayah Kabupaten Kampar. 

BACA JUGA: Kapolda Sumbar Pastikan Kesiapan Personel di Pos Pam dan Pos Cek Poin ...

"Setelah kami crosscheck, itu di perbatasan Riau-nya, di Kampar. Bukan di perbatasan Sumbar," ungkap Satake menjawab konfirmasi www.sumatrazone.co.id, Minggu (10/5/2020) malam. 

Jadi, lanjut Satake, lolosnya di wilayah Riau. Sesampai di perbatasan Sumbar, kendaraan-kendaraan yang menurut informasi membayar Rp100 ribu untuk bisa lolos masuk Sumbar itu dicegat oleh petugas perbatasan lalu diperintahkan putar balik ke Riau. 

Sebelumnya, kabarriau.com mengabarkan bahwa telah terjadi "main mata" antara oknum sopir travel, oknum warga perbatasan dan petugas perbatasan Riau - Sumbar sehingga terindikasi "bobol"-nya penerapan PSBB di Provinsi Sumbar akibat masuknya kendaraan dari Riau ke Sumbar setelah membayar sebesar Rp100 ribu untuk satu unit mobil. 

BACA JUGA: Demi Keselamatan Bersama, Polda Sumbar Tak Segan ...

Hal ini diungkapkan para sopir travel dari Riau. Disebutkan bahwa mereka bekerjasama dengan sejumlah pihak yang terkait dengan oknum penjaga perbatasan.

"Aman kalau mudik ke Sumbar bang, warga yang mau mudik cukup bayar Rp. 100 ribu pada warga di sekitar pos diperbatasan," ungkap para sopir travel, Minggu (10/5/2020) siang.

Padahal, petugas di Sumbar telah melarang kendaraan masuk Sumbar berdasarkan Permenhub No. 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idulfitri 1441 H dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Dalam peraturan itu, semua kendaraan dilarang masuk dan keluar dari daerah yang memberlakukan PSBB. Seperti diketahui, PSBB di Sumbar diperpanjang hingga 29 Mei 2020 mendatang.

Seperti ditegaskan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol. Satake Bayu, dalam ekspos terdahulu, sedikitnya 498 kendaraan terdiri atas 141 kendaraan roda dua, 267 kendaraan roda empat dan 64 bus dicegat oleh petugas perbatasan lalu disuruh putar balik ke daerah asalnya. Ini baru data hingga 6 Mei, terhitung sejak pemberlakuan PSBB di Sumbar, 22 April 2020. 

BACA JUGA: Akses Keluar Masuk Sumbar Ditutup, Ratusan Kendaraan Terpaksa ...

Terpisah, Kepala Biro Humas Setdaprov Sumbar Jasman Rizal yang dikonfirmasi sekaligus dimintai tanggapan ihwal "bobol"-nya PSBB di wilayah perbatasan Sumbar - Riau, Minggu (10/5/2020) malam, belum berani mengeluarkan pernyataan. Ia hanya membalas singkat,"wait and see sampai besok". 

Sebelumnya dijelaskan Jasman bahwa sesuai Permenhub No. 25 tahun 2020, khusus wilayah perbatasan tidak ada aparatur pemda di sana.

(oel/sz1)




 
Top