PADANG -- Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga tanggal 29 Mei 2020.
Perpanjangan masa PSBB tersebut, dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19.
Dalam masa ini, seluruh kendaraan baik yang akan masuk maupun keluar dari Provinsi Sumbar akan tetap distop dan disuruh putar balik seperti yang telah diterapkan pada masa PSBB tahap pertama.
BACA JUGA: Tampik PSBB di Perbatasan "Bobol", Ini Penjelasan Polda Sumbar
“Dari data yang dihimpun bahwa selama masa PSBB tahap pertama mulai tanggal 24 April 2020 hingga tanggal 12 Mei 2020, petugas gabungan di perbatasan telah melakukan penindakan terhadap ratusan kendaraan yang akan masuk dan keluar Sumbar dengan cara menyuruh putar balik ke daerah asalnya," beber Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol. Satake Bayu Setianto, SIK, di Padang, Selasa (12/5/2020) malam.
Dikatakan Kombes Pol Satake, adapun jumlah kendaraan yang dilarang masuk ke Sumbar untuk kendaraan umum sebanyak 232, mobil pribadi sebanyak 763 dan untuk kendaraan roda dua sebanyak 325.
"Sementara untuk data kendaraan yang dilarang keluar untuk kendaraan umum sebanyak 123, untuk kendaraan pribadi 362 dan kendaraan roda dua sebanyak 213,” rincinya.
Satake menambahkan, jumlah kendaraan yang dilarang masuk selama PSBB tahap pertama sebanyak 1.320 dan yang kendaraan yang dilarang keluar Sumbar sebanyak 662 kendaraan.
BACA JUGA: Akses Keluar Masuk Sumbar Ditutup, Ratusan Kendaraan Terpaksa..
"Jadi total keseluruhan kendaraan yang dilarang masuk dan keluar Sumbar berjumlah 1.982 kendaraan," klaimnya.
Kapolda: Tidak boleh masuk!
Terpisah, Kapolda Sumbar Irjen Pol Drs. Toni Harmanto, MH kepada sejumlah awak media seusai acara rapat di Gubernuran Provinsi Sumbar, Selasa (12/5/2020) malam, menegaskan, dalam masa perpanjangan PSBB ini seluruh kendaraan yang akan masuk ke Sumbar akan disuruh putar balik ke daerah asal.
"Tidak boleh masuk," ujar jenderal bintang dua tersebut.
Kapolda menegaskan, kendaraan yang diperbolehkan masuk ke Provinsi Sumbar hanya kendaraan tertentu saja seperti kendaraan pengangkut sembako, logistik, BBM, alat kesehatan dan orang sakit dengan dilengkapi dengan surat serta tenaga medis sebagai pendamping di dalam kendaraan tersebut.
BACA JUGA: Kapolda Minta Kendaraan Pribadi, Umum dan Pariwisata ...
“Terkait adanya pembagian bantuan kepada masyarakat yang saat ini di fokuskan di kantor Pos, petugas kepolisian telah ditempatkan untuk melakukan pengamanan dan tetap mengimbau kepada masyarakat agar selalu mengikuti aturan terkait pencegahan penyebaran Covid-19," pungkas Kapolda.
Sumber: Bidhumas Polda Sumbar