Oleh: H. MAHYELDI, SP
SUDAH lebih 36 hari Indonesia menghadapi virus Covid-19 sejak dinyatakan positif pertama pada tanggal 2 Maret 2020.
Sampai saat ini penyebaran virus ini belum terkendali, data tanggal 5 April 2020 pada situs www.covid19.go.id tercatat 2.273 kasus terkonfirmasi, dan baru 164 orang atau 7,21% dapat disembuhkan dan 198 orang atau 8,71% meninggal dunia.
Data kasus terkonfirmasi dan yang meninggal meningkat sangat signifikan setiap hari dan hanya sedikit data yang menyatakan kasus terkonfirmasi sudah disembuhkan. Di kota Padang tercatat 8 kasus terkonfirmasi dan 1 orang meninggal dunia.
Pemerintah pusat sudah melakukan beberapa upaya untuk mengatasi pandemi Covid-19 ini, di antaranya menyatakan sebagai Bencana Nasional Non Alam dan mengeluarkan Instruksi Presiden dan beberapa Keputusan Menteri untuk memberi arahan kepada Pemerintah Daerah untuk mengambil tindakan, tercatat 2 Instruksi Presiden dan lebih sepuluh Keputusan Menteri, namun semua itu belum bisa mengurangi atau menghambat laju penyebaran virus ini menjangkiti masyarakat.
Setelah kebijakan meliburkan kampus dan sekolah serta menghimbau melakukan pekerjaan dari rumah, namun kondisi ini malah mengakibatkan masyarakat dari jakarta dan kota-kota besar lainnya di Indonesia pulang ke kampung halamannya dan kondisi ini menyebabkan mereka dikuatirkan membawa wabah tersebut ke kampung halamannya.
Upaya dari Kepolisian RI melalui Maklumat Kapolri juga tidak kalah tegasnya untuk menerapkan Physical Distancing kepada warga masyarakat, namun kondisi ini tidak membuat masyarakat patuh, karena banyak warga masyarakat yang terpaksa harus tetap keluar rumah dan berada di kerumunan karena tuntutan ekonomi mereka.
Jika tidak melakukan hal tersebut mereka tidak mendapatkan pendapatan dan tentu kesulitan dalam memenuhi kebutuhan pangannya.
Ekonom INDEF Abra PG Talattov menilai pemerintah pusat harus melakukan lockdown. Apalagi virus ini sangat cepat penyebarannya. Ekonom ini dari awal konsisten mendorong pemerintah untuk mempertimbangkan lockdown.
Harus ada kebijakan yang ekstrem untuk membatasi ruang gerak masyarakat ke luar rumah, apalagi keluar wilayahnya. Jika lockdown dilakukan maka penyebaran virus akan semakin mengecil, sehingga proses dari pemulihan dari Covid-19 ini bisa terukur.
Pilihan lockdown tentu membawa implikasi kepada kemampuan pemerintah pusat untuk membiayai pangan masyarakat dalam masa tersebut, katakanlah jumlah penduduk Indonesia sebanyak 270 juta jiwa dan harus dibiayai oleh pemerintah pusat pangannya minimal selama 14 hari lockdown atau karantina dilakukan.
Berapa anggaran yang dibutuhkan? Jika kita asumsikan bahwa masyarakat membutuhkan makan dan minum 3 kali sehari dengan nilai @ Rp. 15.000, maka dalam masa 14 hari setidaknya pemerintah pusat membiayai sebesar Rp. 170,1 triliun. Dana ini hanya sekitar 42% dari anggaran tambahan yang sudah dialokasikan pada tambahan APBN 2020 sebesar Rp. 405,1 triliun untuk mengatasi hal ini, atau hanya 6,7% persen dari total APBN TA 2020 yang mencapai Rp. 2.540 triliun.
Sisa Rp. 235 triliun lagi (selisih dari Rp. 405,1 triliun dengan Rp. 170,1 triliun ) tentu dapat digunakan oleh pemerintah untuk sektor kesehatan dan memberikan insentif ekonomi kepada Masyarakat Kurang Mampu selama periode 14 hari tersebut, mulai dari bantuan penyangga penghasilan, diskon untuk tarif listrik bersubsidi dan lainnya yang berhubungan dengan menopang ekonomi masyarakat kurang mampu.
Untuk Kota Padang sendiri (jika ini menjadi pilihan pemerintah pusat) dengan jumlah penduduk mencapai 950.871 jiwa dibutuhkan anggaran sebesar Rp.599 miliar untuk kebutuhan makanan setiap warga kota dalam masa lockdown 14 hari tersebut, dengan semua pertimbangan demi keselamatan nyawa setiap warga Kota Padang. Pemerintah Kota tentu akan melakukan refokusing APBD 2020 untuk membantu pemerintah pusat mengatasi pandemi ini.
Dalam masa 14 hari itu, karena pemerintah sudah menyediakan bahan makanan untuk setiap jiwa masyarakat, maka harus diterapkan aturan dan tindakan yang tegas. Pemerintah Pusat harus mengeluarkan aturan hukum sebagai dasar bertindak kepada semua masyarakat yang masih mencoba keluar rumah, maka akan ada hukuman yang berat bagi mereka, karena sudah disediakan pangan maka masyarakat harus berada di dalam rumah selama 14 hari tersebut.
Hanya petugas medis, TNI/Polri dan petugas yang ditunjuk yang berada di luar rumah. Protokol ketat juga harus diterapkan terhadap semua jalur masuk dari luar negeri, dimana pada setiap orang yang datang dari luar negeri langsung dilakukan karantina selama 14 hari di semua pintu masuk kedatangan tersebut.
Selama dunia belum aman dari Covid-19 ini, maka siapapun yang masuk ke Indonesia harus dilakukan isolasi 14 hari terlebih dahulu, sehingga mereka diketahui apakah pembawa Covid-19 atau bukan.
Jika pilihan ini dapat dilakukan, maka penyebaran virus akan sangat signifikan dapat ditekan, aktivitas ekonomi kita bisa normal, bisa recovery. Memang dalam jangka pendek, 1-2 bulan sebagian besar ekonomi dan aktivitas masyarakat pasti akan lumpuh. Tapi itu hanya beberapa sektor terkait saja, namun dalam jangka menengahnya, jangka panjangnya, ketika sudah recovery, ekonomi bisa normal kembali.
Jika tidak dilakukan lockdown dari sekarang maka pemulihan ekonomi akan semakin lama.
Kita perlu belajar dari negara yang sudah melakukan lockdown dengan
cepat seperti China, Singapore, Vietnam dan Korsel, sudah mulai pulih dan ekonominya sudah mendekati normal lagi.
Dan karena virus ini semakin menyebar sehingga semakin lama kita mengatasinya, maka tentu harus kita waspadai investor akan mulai mengalihkan investasi mereka, karena kita ketinggalan dalam mengatasi
pandemi ini.
Sumber: tribunsumbar
#Disarikan dari pers relis Humas Kota Padang dan pemberitaan terkait